Site icon Cenderawasih Pos

Pemkab Diminta Segera Ambil Kebijakan

Para pengojek OAP saat melakukan demo di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya beberapa waktu lalu. Mereka melarang pengojek non OAP beroperasi di Kota Wamena dan sekitarnya. (FOTO:Denny/ Cepos)

Untuk Selesaikan Larangan Pengojek dan Sopir Angkot Non OAP Beroperasi

WAMENA–Polres Jayawijaya mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya  segera menyelesaikan soal larangan pengojek dan sopir Angkot non OAP yang selama ini beroperasi di Kota Wamena dan sekitarnya.

“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini, sebab ini merupakan kebijakan daerah, kami dari kepolisian hanya mengikuti kebijakan dari pemerintah, tak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah ini,”ungkap Kapolres Jayawijaya AKBP. Heri Wibowo, SIK, Sabtu, (25/3).

Heri menerangkan, apabila masalah ini dibiarkan berlarut –larut, maka dampaknya banyak warga yang berprofesi sebagai pengojek dan sopir angkutan umum kehilangan pekerjaannya, karena itu, masalah ini harus segera diselesaikan pemerintah daerah dengan mengeluarkan regulasi yang mengatur hal tersebut.

“Kasihan warga kita yang datang dari luar Papua yang berprofesi sebagai pengojek dan sopir angkutan umum di Wamena yang tak bisa lagi bekerja dan tentu hal ini akan berdampak kepada perekonomian mereka,”jelasnya.

Ia juga mengharapkan kepada DPRD Jayawijaya untuk melihat masalah ini, sebab ini berkaitan dengan kepentingan orang banyak, oleh karena itu, semakin cepat masalah ini diselesaikan maka semakin baik untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya, khususnya Kota Wamena dan sekitarnya.

    Sebelumnya Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya,  Yudha Dafarius Dabi, S.Sos menyatakan, berdasarkan undang –undang No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Trasnportasi, di situ tidak bisa membatasi antara non OAP atau OAP, undang –undang itu sama dengan adat, sehingga tak bisa lagi diubah –ubah, oleh karena itu, masyarakat harus bisa mengerti.

“Kami dari dinas tidak bisa mengambil keputusan, karena berdasarkan undang –undang itu, setiap masyarakat memiliki hak untuk mencari hidup dan nafkah yang sama, oleh karena itu, aspirasi yang disampaikan ini akan dibawa kepada pimpinan daerah.(jo/tho)

Exit mobile version