

Para pengojek OAP saat melakukan demo di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya beberapa waktu lalu. Mereka melarang pengojek non OAP beroperasi di Kota Wamena dan sekitarnya. (FOTO:Denny/ Cepos)
Untuk Selesaikan Larangan Pengojek dan Sopir Angkot Non OAP Beroperasi
WAMENA–Polres Jayawijaya mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya segera menyelesaikan soal larangan pengojek dan sopir Angkot non OAP yang selama ini beroperasi di Kota Wamena dan sekitarnya.
“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini, sebab ini merupakan kebijakan daerah, kami dari kepolisian hanya mengikuti kebijakan dari pemerintah, tak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah ini,”ungkap Kapolres Jayawijaya AKBP. Heri Wibowo, SIK, Sabtu, (25/3).
Heri menerangkan, apabila masalah ini dibiarkan berlarut –larut, maka dampaknya banyak warga yang berprofesi sebagai pengojek dan sopir angkutan umum kehilangan pekerjaannya, karena itu, masalah ini harus segera diselesaikan pemerintah daerah dengan mengeluarkan regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Kasihan warga kita yang datang dari luar Papua yang berprofesi sebagai pengojek dan sopir angkutan umum di Wamena yang tak bisa lagi bekerja dan tentu hal ini akan berdampak kepada perekonomian mereka,”jelasnya.
Ia juga mengharapkan kepada DPRD Jayawijaya untuk melihat masalah ini, sebab ini berkaitan dengan kepentingan orang banyak, oleh karena itu, semakin cepat masalah ini diselesaikan maka semakin baik untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya, khususnya Kota Wamena dan sekitarnya.
Sebelumnya Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya, Yudha Dafarius Dabi, S.Sos menyatakan, berdasarkan undang –undang No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Trasnportasi, di situ tidak bisa membatasi antara non OAP atau OAP, undang –undang itu sama dengan adat, sehingga tak bisa lagi diubah –ubah, oleh karena itu, masyarakat harus bisa mengerti.
“Kami dari dinas tidak bisa mengambil keputusan, karena berdasarkan undang –undang itu, setiap masyarakat memiliki hak untuk mencari hidup dan nafkah yang sama, oleh karena itu, aspirasi yang disampaikan ini akan dibawa kepada pimpinan daerah.(jo/tho)
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…