Categories: METROPOLIS

Saksi Sebut Rp 9 M Dana Sponsor PON Papua Diambil KONI Pusat

JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri I Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin (24/2).

   Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan, didampingi dua hakim anggota ini dan dihadiri empat terdakwa, yaitu Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX) dan Reky Douglas Ambrauw selaku Koordinator Bidang Transportasi.

   Kemudian Theodorus Rumbiak selalu Bendahara Umum Pengurus Besar PON, dan Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON. Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih dua jam (15.00-17.45 WIT) lamanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi.

  Yakni, Dr. Quincy Fransiska Kambuaya, Tenaga Ahli PB PON XX Papua pada Ketua Harian Dosen Fakultas Ekonomi & Bisnis Uncen Jayapura. Andry Wakil sekretaris bidang Perencanaan PB  PON XX Papua. Yohanes Walilo, Kepala Bappeda Propinsi Papua. Irvo Isaskar Mandang, Kabid Perbendaharaan BPKAD Propinsi Papua.

   Dalam keterangannya, Quinsy mengaku turut membantu membuat Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) dan berbagai proses keuangan lainnya. Menanggapi itu keterangan dari keempat saksi, Junadi E.T selaku penasehat hukum dari terdakwa Vera Parinussa yang mengatakan bahwa dana yang ditangani oleh pihaknya selama PON berlangsung adalah dana sponsor atau dana dari pihak ketiga,  bukan dari dana APBD provinsi Papua.

   Hal itu Junadi sampaikan selaras dengan keterangan dari para saksi salah satunya Quinsy yang menyebutkan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab dengan dana APBD, sementara kasus yang menimpa terdakwa Vera adalah dana sponsor.

   “Jadi dia hanya bertanggungjawab dengan dana sponsor saja. Inikan bukan dana APBD yang ditangani oleh klien saya, tapi dana sponsor dan pihak ketiga,” kata Junadi dengan tegas kepada Cenderawasih Pos, Senin (25/2) seusai sidang di pengadilan negeri kelas 1 A Jayapura.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

1 day ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

1 day ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

1 day ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

1 day ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

1 day ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

1 day ago