

Tim Opsnal Polsek Abepura saat salah satu motor dari yang disimpang Pelaku MI (18) di Hamadi Gunung. (Foto/ Polsek Abepura for Cepos)
JAYAPURA-Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus penjualan Sepeda Motor (SPM) bodong di media sosial di Kota Jayapura. Bahkan Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan, dari pengungkapan awal dimana pihaknya mengamankan 10 unit motor dari pelaku berinisal MI di Hamadi Gunung Senin (22/1) lalu, kemungkinan akan ada sindikat lain yang terlibat dalam aksi jual beli motor bodong tersebut.
“Status MI masih diduga pelaku, karena kami masih melakukan penyidikan,” kata Kapolsek Kamis (25/1).
Kapolsek mengatakan jika dilihat dari modus pelaku dalam melakukan jual beli motor bodong tersebut, maka kemungkinan akan ada keterlibatan pelaku lain yang menjadi sindikat dalam jaringan jual beli motor bodong tersebut.
Saat ini pelaku dijerat pasal 480 KUHP, terkait perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. “Kami masih melakukan pengembangan, kemungkinan bertambah,” katanya.
Page: 1 2
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…
Saat kapal dalam perjalanan menuju Jayapura, tiga penumpang ini diketahui merokok di dalam kapal, tepatnya…
Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…