

Tim Opsnal Polsek Abepura saat salah satu motor dari yang disimpang Pelaku MI (18) di Hamadi Gunung. (Foto/ Polsek Abepura for Cepos)
JAYAPURA-Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus penjualan Sepeda Motor (SPM) bodong di media sosial di Kota Jayapura. Bahkan Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan, dari pengungkapan awal dimana pihaknya mengamankan 10 unit motor dari pelaku berinisal MI di Hamadi Gunung Senin (22/1) lalu, kemungkinan akan ada sindikat lain yang terlibat dalam aksi jual beli motor bodong tersebut.
“Status MI masih diduga pelaku, karena kami masih melakukan penyidikan,” kata Kapolsek Kamis (25/1).
Kapolsek mengatakan jika dilihat dari modus pelaku dalam melakukan jual beli motor bodong tersebut, maka kemungkinan akan ada keterlibatan pelaku lain yang menjadi sindikat dalam jaringan jual beli motor bodong tersebut.
Saat ini pelaku dijerat pasal 480 KUHP, terkait perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. “Kami masih melakukan pengembangan, kemungkinan bertambah,” katanya.
Page: 1 2
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang ibu hamil berinisial BS, 29, yang tinggal di…
Data yang diduga bocor mencakup nama pengguna, alamat, nomor telepon, hingga email, dan disebarkan di…
Pernyataan tersebut merespons ramainya ide netizen mengenai gagasan masyarakat ‘membeli’ hutan, yang mencuat setelah banjir…
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, PT Irian Bhakti Mandiri memiliki aset bernilai besar yang…
Peringatan tinggi gelombang tersebut muncul di perairan utara Papua dikarenakan beberapa hari terakhir terpantau signifikan.…
Provinsi baru ini nantinya akan membawahi wilayah adat Saireri, yang mencakup lima kabupaten yaitu; Biak…