

Sefnat Kambuaya (FOTO:Mboik Cepos)
JAYAPURA-Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura Sefnat Kambuaya memastikan pihaknya terus melakukan penegakan peraturan daerah kota Jayapura, terutama perda miras, perda Sampah dan beberapa sejumlah Perda lainnya.
“Kalau untuk penegakan Perda sejauh ini kami lakukan terus-menerus terutama untuk pengawasan Perda minuman keras Perda sampah dan ada juga beberapa Perda lainnya,”kata Sefnat Kambuaya, Rabu (24/7) kemarin.
Dia mengatakan, khusus untuk Peraturan daerah tentang minuman keras pihaknya selalu melakukan pengawasan di tempat-tempat atau toko yang melakukan penjualan minuman keras yang dapatkan izin dari pemerintah.
Namun untuk penjualan minuman keras ilegal yang terjadi di beberapa titik di kota Jayapura seperti di informasikan belakangan ini, sebenarnya itu juga menjadi ranahnya pihak Kepolisian.
“Sejauh ini kami hanya melakukan penertiban untuk peredaran minuman keras berizin kalau di tempat-tempat yang dijual bebas di pinggir jalan itu sebenarnya itu juga menjadi bagian dari pengawasan Kepolisian,”katanya.
Namun demikian tidak menutup kemungkinan pihaknya juga melakukan penertiban apabila mendapatkan masyarakat sedang melakukan pemasaran atau jual beli minuman keras secara ilegal.
“Kalau dapat pasti kita akan proses tetapi sesuai Perda untuk proses hukumnya itu hanya berupa tipiring,”ujarnya.
Dia mengaku cukup sulit juga untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di kota Jayapura. Hal itu disebabkan karena pergerakan para pelaku ini sudah bisa membaca situasi. Misalnya Apabila ada operasi atau Ada petugas para pelaku ini tidak mungkin melakukan pemasaran minuman keras ilegal tetapi apabila tidak ada petugas mereka akan kembali melakukan aktivitasnya itu.
“Jadi memang cukup sulit untuk mengungkap atau menangkap mereka karena mereka itu ada saat tidak ada petugas,”bebernya.
Page: 1 2
“Keberadaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Papua tidak boleh hanya dipandang sebagai simbol…
Wali Kota Abisai Rollo meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang agar lebih…
Herlin Beatrix Monim menjelaskan, pembahasan Ranwal RPJMD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 261 Undang-undang Nomor 23…
Pemantauan diawali di Pasar Sentral Hamadi. Dari hasil pengecekan di sejumlah kios, harga beras…
Imbauan itu disampaikan berkaitan dengan rencana pelaksanaan operasi keamanan di wilayah Kembru. Menurut warga tersebut,…
Cecilia Mehue menjadi salah satu contoh penerima manfaat program tersebut. Ia berhasil menempuh pendidikan sarjana…