Selain itu pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap Perda Sampah. Di mana dalam Perda sampah ini lebih menitikberatkan dan pada waktu pembuangan sampah ke tempat-tempat penampungan sementara. Warga dilarang untuk membuang sampah pada pagi hari sampai sore hari dan baru bisa membuang sampah pada malam hari. Namun demikian masih banyak juga warga yang mengeluhkan kondisi keberadaan sampah-sampah yang dibuang oknum masyarakat di luar waktu yang sudah ditentukan.
“Di sini juga kami mengalami kendala karena kami kesulitan mendapatkan orang yang membuang sampah di luar waktu yang ditentukan. Karena itu kami juga meminta bantuan atau kerjasama dari masyarakat agar membantu kami Apabila ada yang membuang sampah di luar ketentuan itu bisa dilaporkan kepada kami dengan barang bukti yang jelas,”harapnya.
Dia menambahkan untuk memastikan setiap Perda di kota Jayapura ini berjalan dengan baik memang butuh kerjasama semua pihak tidak saja petugas pemerintah tetapi juga harus ada kolaborasi dari semua elemen masyarakat. (roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Regional CEO Bank Mandiri Region XII/Papua, Antonius Budi Setiawan, menjelaskan gelaran ini dirancang sebagai ajang…
Menurutnya, setelah melakoni rangkaian ujicoba di Jakarta, ia sudah memiliki formula baru untuk mengahdapi pertandingan…
Adhyaksa sendiri merupakan kontestan kompetisi Liga 2 Championship dari grup A atau wilayah barat. Sebelumnya,…
Karena itu perempuan yang akrab disapa Mama Yeri itu merasa kecewa dengan pemerintah yang memberikan…
Ia mengaku turun ke lokasi jalan ambles setelah adanya laporan dari masyarakat di sekitar lokasi.…
Usai pertemuan, gubernur menegaskan pentingnya memperkuat hubungan persaudaraan dan kerja sama lintas batas antara Provinsi…