

Tergugat Nisa (Kemeja Lengan Panjang) Bersama Tergugat Lain dan Kuasa Hukum Saat Menghadiri Sidang Pembuktian di PN Jayapura, Senin (23/10). (foto:Karel/Cepos.)
JAYAPURA-Perkara gugatan harta warisan antara penggugat dalam hal ini Istri dan anak pertama dari almarhum Alamsyah Wongso melawan tergugat (Anak dan Istri kedua almarhum) di PN Jayapura masih berlanjut, pada tahapan pembuktian, dari pihak penggugat.Dalam sidang yang berlangsung di PN Jayapura, Senin (23/10) kemarin penggugat kembali menghadirkan satu orang saksi.
Dalam keterangannya saksi bernama M Yusraeni menyampaikan dirinya mengenal almarhum Alamsyah Wongso dengan Istri pertamanya dalam hal ini Pengguat Chaterine Rose Lie sejak tahun 1984. Dimana ketika itu saksi bekerja di salah satu toko milik Alamsyah Wongso yakni di Toko Emas Benteng yang terletak di jalan Setiapura No. 2 Kota Jayapura.
Selain mengenal almarhum dan istri Chaterine Rose Lie, tapi juga ketiga anak mereka, yakni Alterina Hofan, Theresia, dan Fonny Hofan.
“Saya kenal alamarhum Alamsyah Wongso dengan Penggugat Caterine dari tahun 1984-1998, karena saya bekerja di Toko mereka,” kata Saksi saat mmeberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Saksi juga mengaku mengenal aset-aset milik almarhum Alamsyah Wongso seperti Toko Emas Benteng, Rumah, Hotel Tirta Mandala, Kolam Renang, serta beberapa aset lain yang dimiliki oleh almarhum Alamsyah Wongso.
Dewan Komisaris Bank Papua, Yorgemes Derek Hegemur, dalam sambutannya menyampaikan optimisme terhadap keberlanjutan kinerja bank…
Ketinggian air juga lumayan dimana mencapai betis orang dewasa dan merata. Dari kondisi itu setidaknya…
‘’Kami menerima laporan sehubungan kecelakaan kapal yang melibatkan KM. Mekar Alam B di perairan Laut…
Menanggapi itu, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum, mengatakan,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MS didampingi Kanit Perlindungan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah akan mengikuti setiap kebijakan…