

Tergugat Nisa (Kemeja Lengan Panjang) Bersama Tergugat Lain dan Kuasa Hukum Saat Menghadiri Sidang Pembuktian di PN Jayapura, Senin (23/10). (foto:Karel/Cepos.)
JAYAPURA-Perkara gugatan harta warisan antara penggugat dalam hal ini Istri dan anak pertama dari almarhum Alamsyah Wongso melawan tergugat (Anak dan Istri kedua almarhum) di PN Jayapura masih berlanjut, pada tahapan pembuktian, dari pihak penggugat.Dalam sidang yang berlangsung di PN Jayapura, Senin (23/10) kemarin penggugat kembali menghadirkan satu orang saksi.
Dalam keterangannya saksi bernama M Yusraeni menyampaikan dirinya mengenal almarhum Alamsyah Wongso dengan Istri pertamanya dalam hal ini Pengguat Chaterine Rose Lie sejak tahun 1984. Dimana ketika itu saksi bekerja di salah satu toko milik Alamsyah Wongso yakni di Toko Emas Benteng yang terletak di jalan Setiapura No. 2 Kota Jayapura.
Selain mengenal almarhum dan istri Chaterine Rose Lie, tapi juga ketiga anak mereka, yakni Alterina Hofan, Theresia, dan Fonny Hofan.
“Saya kenal alamarhum Alamsyah Wongso dengan Penggugat Caterine dari tahun 1984-1998, karena saya bekerja di Toko mereka,” kata Saksi saat mmeberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Saksi juga mengaku mengenal aset-aset milik almarhum Alamsyah Wongso seperti Toko Emas Benteng, Rumah, Hotel Tirta Mandala, Kolam Renang, serta beberapa aset lain yang dimiliki oleh almarhum Alamsyah Wongso.
Diskusi dibuat ringan namun banyak hal yang terungkap dari pelaksanaan program tersebut. MBG sejatinya baik…
Peringatan Hari Pers Nasional 2026 tahun ini dipusatkan di Provinsi Banten. Kepala Dinas Komunikasi dan…
Para pemohon adalah Razak Ramadhan Jati Riyanto, M. Abdul Latif Khamdilah, M. Hidayat Budi Kusumo,…
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang…
Bakti sosial dipimpin Kapolsek Kurik AKP Elvis L. Palpialy dan diikuti Ketua Bhayangkari Ranting Kurik…
Aksi bersih-bersih dipimpin Direktur Polairud Polda Papua, Kombes Pol Tri Setyadi Artono, dan diikuti oleh…