“Kenapa kami gugat merek Toko Emas Benteng, karena dulunya merek dan isi dari Toko Emas Benteng itu, mau dihibahkan ke mama saya (Caterine red), namun karena bapak saya jadi dengan tergugat pada tahun 2002 silam, tiba-tiba merek dan isi dari Toko itu, tidak jadi dihibahkan, padahal merek itu sudah ada sejak mama saya dengan almarhum Alamsyah wonsgo memulai rintis usaha emas,” terangnya.
Untuk itulah pihaknya mengharapkan adanya keputusan adil dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Sebab menurutnya tergugat tidak berhak mengambil alih warisan almarhum Alamsyah Wongso, karena tergugat bersama almarhum bukan pasangan suami istri sah.
“Saya tidak pernah tahu ada pernikahan antara tergugat (Nisa red), dengan bapak saya (Alamrhum Alamsyah Wongso red) , jadi tergugat tidak punya hak atas warisan itu,” ungkapnya. (rel/tri)
Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, menegaskan penanganan pascakebakaran tidak boleh…
Jadi aparat mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi hasil penyidikan mengenai rencana berkumpulnya kelompok Batalyon Eden…
Bayangkan saja jika satu kota dilanda cuaca ekstrim seperti hujan es selama berbulan-bulan dan tak…
Direktur Sepakbola Persipura, Alfredo Vera, menegaskan bahwa siapapun yang datang menukangi Persipura pasti memiliki beban.…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan saat ini terdapat sekitar 10 titik CCTV yang…
-Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri meminta adanya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kota…