“Kenapa kami gugat merek Toko Emas Benteng, karena dulunya merek dan isi dari Toko Emas Benteng itu, mau dihibahkan ke mama saya (Caterine red), namun karena bapak saya jadi dengan tergugat pada tahun 2002 silam, tiba-tiba merek dan isi dari Toko itu, tidak jadi dihibahkan, padahal merek itu sudah ada sejak mama saya dengan almarhum Alamsyah wonsgo memulai rintis usaha emas,” terangnya.
Untuk itulah pihaknya mengharapkan adanya keputusan adil dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Sebab menurutnya tergugat tidak berhak mengambil alih warisan almarhum Alamsyah Wongso, karena tergugat bersama almarhum bukan pasangan suami istri sah.
“Saya tidak pernah tahu ada pernikahan antara tergugat (Nisa red), dengan bapak saya (Alamrhum Alamsyah Wongso red) , jadi tergugat tidak punya hak atas warisan itu,” ungkapnya. (rel/tri)
Dalam kerangka strategi tersebut, proyek Rassvet dikembangkan oleh perusahaan kedirgantaraan swasta Bureau 1440 dengan dukungan…
Melkias memandang bahwa proses penyelesaian yang berlarut-larut berpotensi memunculkan opini liar di tengah masyarakat. Ia…
Purbaya menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga likuiditas perbankan yang mulai mengetat. Indikasinya terlihat dari…
Peristiwa bermula saat perahu bertolak dari Kampung Taura, Distrik Fayit, menuju Agats sekitar pukul 07.00…
Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengungkapkan keraguannya terhadap…
Aksi nyatanya ditunjukkan melalui keberhasilan menyulap lahan tidur seluas 8.000 meter di Timika Papua Tengah…