“Kenapa kami gugat merek Toko Emas Benteng, karena dulunya merek dan isi dari Toko Emas Benteng itu, mau dihibahkan ke mama saya (Caterine red), namun karena bapak saya jadi dengan tergugat pada tahun 2002 silam, tiba-tiba merek dan isi dari Toko itu, tidak jadi dihibahkan, padahal merek itu sudah ada sejak mama saya dengan almarhum Alamsyah wonsgo memulai rintis usaha emas,” terangnya.
Untuk itulah pihaknya mengharapkan adanya keputusan adil dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Sebab menurutnya tergugat tidak berhak mengambil alih warisan almarhum Alamsyah Wongso, karena tergugat bersama almarhum bukan pasangan suami istri sah.
“Saya tidak pernah tahu ada pernikahan antara tergugat (Nisa red), dengan bapak saya (Alamrhum Alamsyah Wongso red) , jadi tergugat tidak punya hak atas warisan itu,” ungkapnya. (rel/tri)
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan penanganan ODGJ yang selama ini dilakukan…
emerintah Kabupaten Lanny Jaya melalui Dinas Kesehatan resmi mengutus Tim Kesehatan untuk menangani dampak bencana hujan es dan kekeringan.
Pertemuan itu digelar untuk memperkuat koordinasi sekaligus mendorong keterlibatan seluruh pihak dalam membantu warga…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan pengaluran bantuan pangan ini nantinya dari Bulog Wamena…
Plt Kepala BPBD, Satlop PP dan Damkar Kabupaten Jayawijaya Romadlon menyatakan bencana embun beku yang…
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama menegaskan, seluruh warga yang terjaring razia tersebut…