“Kenapa kami gugat merek Toko Emas Benteng, karena dulunya merek dan isi dari Toko Emas Benteng itu, mau dihibahkan ke mama saya (Caterine red), namun karena bapak saya jadi dengan tergugat pada tahun 2002 silam, tiba-tiba merek dan isi dari Toko itu, tidak jadi dihibahkan, padahal merek itu sudah ada sejak mama saya dengan almarhum Alamsyah wonsgo memulai rintis usaha emas,” terangnya.
Untuk itulah pihaknya mengharapkan adanya keputusan adil dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Sebab menurutnya tergugat tidak berhak mengambil alih warisan almarhum Alamsyah Wongso, karena tergugat bersama almarhum bukan pasangan suami istri sah.
“Saya tidak pernah tahu ada pernikahan antara tergugat (Nisa red), dengan bapak saya (Alamrhum Alamsyah Wongso red) , jadi tergugat tidak punya hak atas warisan itu,” ungkapnya. (rel/tri)
Kasie Propam Polres Tolikara Iptu Yohanes Pattipelohi yang juga selaku penuntut sidang menyatakan dari 7…
Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura, Erni Kallem, mengatakan langkah tegas tersebut diambil menyusul ditemukannya perbedaan signifikan…
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil skrining yang dilakukan terhadap ibu hamil di Kabupaten Jayapura, khususnya di…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, menjelaskan, kronologi pengungkapan…
Dalam sosialisasi tersebut, Aiptu Amri Rajawali menyampaikan sejumlah pesan penting kepada para pelajar. Ia menegaskan…
Ketua Klasis Baliem Yalimo Pdt Edwar Su, S.Th menyatakan Peringatan ini merujuk pada peristiwa bersejarah…