

Sidang Disiplin kepada 7 Anggota Polres Tolikara yang tak melaksanakan tugas, Kamis (5/2) (foto: Dok Sipropam Polres Tolikara)
WAMENA – Tak melaksanakan tugas tanpa izin dari pimpinan sebanyak 7 Anggota Polres Tolikara ikuti sidang disiplin yang dipimpin oleh Wakapaolres Tolikara AKP Budiharjo Kadir, dimana dalam sidang ini pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah pergi meninggalkan tempat tugas tanpa izin dari pimpinan.
Kasie Propam Polres Tolikara Iptu Yohanes Pattipelohi yang juga selaku penuntut sidang menyatakan dari 7 anggota yang disidangkan untuk pelanggan meninggalkan tempat tugas tanpa izin ada 5 orang, sedangkan untuk kasus Asusila 1 orang dan pelanggaran pengancaman dan pencemaran nama baik 1 orang.
“5 anggota melakukan pelanggaran disiplin berupa Pergi Meninggalkan Wilayah Tugas Tanpa Izin dari Pimpinan dan tidak melaksanakan dinas antara lain Brigadir CBH, Brigpol BPW, Bripda YHDR, Bripda JAS, Bripda KSA,” ungkapnya Kamis (5/2) melalui rilisnya.
Sementara untuk pelanggaran Asusila Bripda DLK, dan untuk pelanggaran tak melaksanakan tugas serta melakukan pengancaman dan pendemanan nama baik dilakukan Bripda FMM, dalam sidang ini pimpinan sidang mengintrogasi dan memberikan nasehat kepada masing-masing terduga Pelanggar dan memberikan tindakan fisik berupa push up sebanyak 50 kali.
Page: 1 2
Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…
Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…
Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…
Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…
Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…