“Tuntutan untuk pelanggar wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Dalam pelaksanaan Tugas Anggota POLRI dilarang meninggalkan Tempat Tugas tanpa izin dari Pimpinan, Dalam pelaksanaan tugas Anggota dilarang menghindarkan tanggung jawab dinas,”beber Ipda Yohanes
Ia juga mengaku untuk sanksi yang dituntut oleh jaksa penuntut antara teguran tertulis, Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 Tahun atau 2 periode, Penundaan Kenaikan Gaji berkala, Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 Tahun atau 2 periode,
“Ada juga Penundaan Kenaikan Pangkat paling lama 1 periode, Mutasi bersifat demosi, Pembebasan dari jabatam dan terakhir penempatan khusus paling lama 21 hari,” tutup Kasie Propam Polres Tolikara. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta kepada manajer klub Owen Rahadiyan untuk segera…
Akibat kerusakan itu, pelayanan air bersih di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan dan Abepura terdampak…
Langkah strategis ini mencakup tiga pilar utama yakni pengembangan layanan spesialistik, peningkatan kualitas Sumber Daya…
Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Provinsi Papua resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum…
Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, berharap rumah singgah yang telah didorong…
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura menilai peluang kerja di Kabupaten Jayapura sebenarnya cukup…