“Tuntutan untuk pelanggar wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Dalam pelaksanaan Tugas Anggota POLRI dilarang meninggalkan Tempat Tugas tanpa izin dari Pimpinan, Dalam pelaksanaan tugas Anggota dilarang menghindarkan tanggung jawab dinas,”beber Ipda Yohanes
Ia juga mengaku untuk sanksi yang dituntut oleh jaksa penuntut antara teguran tertulis, Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 Tahun atau 2 periode, Penundaan Kenaikan Gaji berkala, Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 Tahun atau 2 periode,
“Ada juga Penundaan Kenaikan Pangkat paling lama 1 periode, Mutasi bersifat demosi, Pembebasan dari jabatam dan terakhir penempatan khusus paling lama 21 hari,” tutup Kasie Propam Polres Tolikara. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Selain berfungsi sebagai alat pemantauan, pemasangan CCTV juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam mencegah meningkatnya…
Dari hasil pengawasan, kosmetik tanpa izin edar alias ilegal menjadi yang paling banyak ditemukan di…
Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen di Jayapura, Sabtu, mengatakan RPJMD merupakan dokumen strategis yang…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH , MH menyatakan hari ini bisa dilihat bersama panen ubi…
Ribuan umat Katolik, biarawan, dan biarawati dari empat dekanat di dua provinsi Papua dan Papua…
Primus pun meminta aparat keamanan selaku penegak hukum agar bertindak cepat mengungkap motif di balik…