“Tuntutan untuk pelanggar wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Dalam pelaksanaan Tugas Anggota POLRI dilarang meninggalkan Tempat Tugas tanpa izin dari Pimpinan, Dalam pelaksanaan tugas Anggota dilarang menghindarkan tanggung jawab dinas,”beber Ipda Yohanes
Ia juga mengaku untuk sanksi yang dituntut oleh jaksa penuntut antara teguran tertulis, Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 Tahun atau 2 periode, Penundaan Kenaikan Gaji berkala, Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 Tahun atau 2 periode,
“Ada juga Penundaan Kenaikan Pangkat paling lama 1 periode, Mutasi bersifat demosi, Pembebasan dari jabatam dan terakhir penempatan khusus paling lama 21 hari,” tutup Kasie Propam Polres Tolikara. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wali Kota menyoroti kebiasaan sejumlah OPD yang menggelar kegiatan tidak sesuai waktu yang tercantum dalam…
Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Haryantana mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah Pangdam XVII/Cenderawasih yang berh
Di hadapan warga terdampak, Nerlince meminta masyarakat agar tetap tabah dan kuat menghadapi musibah…
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Distrik Abepura, Petrus Awinero bersama PKK Abepura, sebagai…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Papua membagikan perlengkapan sekolah seperti tas sekolah dan juga…
Asisten III Sekda Papua Bidang Administrasi Umum, Suzanna Wanggai mengatakan, pelaksanaan Natal perlu dipersiapkan…