“Tuntutan untuk pelanggar wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Dalam pelaksanaan Tugas Anggota POLRI dilarang meninggalkan Tempat Tugas tanpa izin dari Pimpinan, Dalam pelaksanaan tugas Anggota dilarang menghindarkan tanggung jawab dinas,”beber Ipda Yohanes
Ia juga mengaku untuk sanksi yang dituntut oleh jaksa penuntut antara teguran tertulis, Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 Tahun atau 2 periode, Penundaan Kenaikan Gaji berkala, Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 Tahun atau 2 periode,
“Ada juga Penundaan Kenaikan Pangkat paling lama 1 periode, Mutasi bersifat demosi, Pembebasan dari jabatam dan terakhir penempatan khusus paling lama 21 hari,” tutup Kasie Propam Polres Tolikara. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Suasana haru dan penuh syukur mewarnai pelepasan 103 calon jamaah umrah asal Kota Jayapura yang…
Tak tanggung-tanggung agenda ini sampai melibatkan dua jenderal yang langsung turun ke TKP. Salah satunya…
Menurut Kamino, usulan tersebut sangat tepat sasaran dan menjawab kebutuhan mendesak di lapangan. Ia…
Mereka dilumpuhkan dalam operasi penegakan hukum di kawasan KM 4 Logpon, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo,…
Kepala Bapperida Provinsi Papua Muflih Musaad di Jayapura, Sabtu, mengatakan saat ini pemerintah provinsi…
Menurut Abisai, momentum peringatan HUT Kemerdekaan bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga menjadi kesempatan…