

Pemerintah Kota Jayapura dan aparat gabungan TNI Polri, Satpol PP saat melakukan pemusnahan miras hasil operasi gabungan di Kota Jayapura selama Natal dan Tahun Baru, Rabu (10/1). (FOTO:Mboik/Cepos)
JAYAPURA – Polisi nampaknya tak main – main melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Jika masih menganggap semua bisa diatur nampaknya pemilik toko harus siap – siap “digulung”. Ini seperti yang dialami sebuah toko miras di Abepura yang akhirnya harus gigit jari usai isi gudangnya dibawa ke kantor polisi.
Itu tak lain karena pemilik toko tidak mengindahkan batas jam operasional. Masih tetap berjualan meskipun telah diingatkan waktu batas waktu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Agus Pombos dengan melakukan patroli memantau semua titik yang menjual miras.
Dari Waena hingga Jayapura semua dicek dan ternyata saat melintas di Abepura ada satu toko yang memiliki izin penjualan akhirnya didatangi. Ini karena toko tersebut masih melayani pembeli meski sudah melewati batas waktu operasional.
“Kami datangi dan mengamankan barang-barang jualannya berupa miras yang jumlahnya mencapai 70 karton dengan berbagai jenis serta merk,” beber Pombos.
Page: 1 2
Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra mengatakan, penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif…
Insiden maut ini mengakibatkan satu orang penumpang mengalami luka berat dan sembilan lainnya—termasuk dua anak…
Kepala Kantor Bea dan Cukai Merauke Isa Ramadhan menyatakan, penanganan kasus kepemilikan puluhan bungkus rokok…
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy Tohir Sabara mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui…
Mantan Kapolri dan Kapolda Papua ini mengapresiasi kondisi dan pelayanan RSUD Biak. Ia terkesan dengan…
Pembangunan Sekolah Rakyat yang akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas ini dianggarakan melalui i APBN dengan…