JAYAPURA – Polisi nampaknya tak main – main melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Jika masih menganggap semua bisa diatur nampaknya pemilik toko harus siap – siap “digulung”. Ini seperti yang dialami sebuah toko miras di Abepura yang akhirnya harus gigit jari usai isi gudangnya dibawa ke kantor polisi.
Itu tak lain karena pemilik toko tidak mengindahkan batas jam operasional. Masih tetap berjualan meskipun telah diingatkan waktu batas waktu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Agus Pombos dengan melakukan patroli memantau semua titik yang menjual miras.
Dari Waena hingga Jayapura semua dicek dan ternyata saat melintas di Abepura ada satu toko yang memiliki izin penjualan akhirnya didatangi. Ini karena toko tersebut masih melayani pembeli meski sudah melewati batas waktu operasional.
“Kami datangi dan mengamankan barang-barang jualannya berupa miras yang jumlahnya mencapai 70 karton dengan berbagai jenis serta merk,” beber Pombos.
Kompol Agus juga menambahkan, untuk barang milik toko berupa miras sebanyak 70 karton yang diamankan, pemilik toko akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba di Mapolresta Jayapura Kota.
“Mirasnya juga langsung kami bawa ke kantor untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Resnakoba selaku pengemban tugas fungsinya,” tambahnya.
Sebelumnya pihaknya dibackup personel Polsek Heram dan BKO Brimob Nusantara melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dimulai dari batas kota.
Hasil razia ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam maupun minuman keras yang dibawa pengendara motor dan pengemudi mobil.
“Ada pisau, parang dan alat tajam lainnya. Lalu ada juga minuman keras. Pemiliknya langsung kami data,” imbuhnya. Disini pihaknya juga mengimbau untuk warga untuk mengurangi aktifitas hingga larut malam. “Hindari mengkonsumsi minuman keras karena menjadi pemicu sebagian besar masalah hukum Kompol Agus Pombos. (ade/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos