Categories: METROPOLIS

Korban Pinjol Hutang Rp 40 Juta, Disuruh Bayar Rp 1,6 Miliar

JAYAPURA-Dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Jayapura memutuskan perkara yang cukup menarik pada awal Desember lalu.

Ini berkaitan dengan utang piutang dimana seorang wanita bernama Triatika dengan status tergugat meminjam uang secara online kepada penggugat, Sumiati  sebesar Rp 40 juta.

Namun belakangan setelah dihitung dengan bunga, ia harus mengembalikan sebesar Rp 1.615.235.000. Ia sendiri telah menyicil   hingga Rp 1.517.400.000.

Dalam gugatannya Sumiati menjelaskan jika kerugian utang pinjolnya mulai 30 Oktober 2022 hingga 26 November 2022 sebesar Rp 1.615.235.000 dan meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi.

Namun di sini bukan hasil yang  diharapkan oleh penggugat yang diputus oleh majelis hakim melainkan sebaliknya. Penasehat Hukum tergugat, Yulianto SH, MH mengungkapkan bahwa dalam sidang tanggal 4 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Jayapura, Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor : 85/Pdt.G/2023.PN Jap mengeluarkan amar putusan yaitu dalam eksepsi  pertama mengabulkan eksepsi tergugat sebagian, kedua, menolak eksepsi tergugat selain dan selebihnya.

Lalu dalam pokok perkara memutuskan menyatakan gugatan penggugat/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima. Kemudian dalam rekonvensi,  pertama menyatakan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi tidak dapat diterima dan dalam konvensi dan rekonvensi pertama, menghukum penggugat konvensi dan tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 335.000.

“Berdasarkan isi putusan tersebut jelas bahwa gugatan yang dilayangkan penggugat tidak dikabulkan oleh majelis hakim yang dipimpin Iriyanto Tiranda, SH., MH, dan Andi Asmuruf, SH., MH., serta Thobias Benggian, SH. selaku hakim anggota,” jelas Yulianto dalam pres rilisnya, Rabu (20/12).

Yulianto menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika adanya pinjaman online. Sebelumnya penggugat menjalankan usaha pinjam meminjam uang melalui dana pinjaman online dan memberikan pinjaman uang kepada tergugat.

Namun penggugat membuat perhitungan bunga pinjaman yang tidak masuk akal sampai pada akhirnya menggugat tergugat untuk membayar pinjamannya dengan perhitungan bunga yang juga tidak berdasar.

Page: 1 2 3 4 5

Juna Cepos

Recent Posts

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

1 hour ago

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

3 hours ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

4 hours ago

Jembatan Putus, 7 Orang Tewas Tenggelam

Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…

1 day ago

Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Inkracht

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…

1 day ago

Jumlah penduduk Provinsi Papua Capai 1,074 juta

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…

1 day ago