Namun dengan putusan ini pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang cukup bijaksana memberikan putusan. “Dimana gugatan yang diajukan oleh operator pinjaman online itu sangat spektakuler karena mencapai Rp 1,5 miliar namun dari pengadilan itu (gugatan) ditolak,” ujar Yuliyanto.
Selain itu dikatakan bahwa usaha yang dilakukan penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau dengan bidang perbankan. Apalagi penggugat tidak memiliki izin usaha pinjam meminjam dan tidak membayar pajak penghasilan.
“Ini sudah terungkap dalam persidangan juga bahwa penggugat tidak memiliki izin usaha koperasi simpan pinjam dan juga tidak memiliki situs pinjaman online resmi,” tegas Yulianto.
Iapun meminta siapa saja yang bermasalah dengan pinjol untuk bisa mencari bantuan hukum ke LBH. “Silakan cari pendampingan hukum. Kami juga siap membantu. Sebab kami akan mempelajari apabila ada unsur pidananya maka kami akan dorong ini menjadi laporan polisi karena ini sangat meresahkan,” tutupnya.
Berdasarkan keterangan medis, luka tembak masuk dari bawah telinga kanan dan keluar di bagian bawah…
Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi kepala daerah bukan persoalan yang terjadi di satu wilayah tertentu…
"Kita memiliki karunia besar dari yang Mahakuasa, bahwa kita nanti mampu. Kebutuhan BBM kita bukan…
Terkini, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo…
Kondisi ini terkadang membuat seseorang merasa tidak enak hati untuk menyampaikan kepada keluarga di kampung…
Kebijakan itu dipertimbangkan sebagai langkah antisipatif untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) apabila situasi…