Namun dengan putusan ini pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang cukup bijaksana memberikan putusan. “Dimana gugatan yang diajukan oleh operator pinjaman online itu sangat spektakuler karena mencapai Rp 1,5 miliar namun dari pengadilan itu (gugatan) ditolak,” ujar Yuliyanto.
Selain itu dikatakan bahwa usaha yang dilakukan penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau dengan bidang perbankan. Apalagi penggugat tidak memiliki izin usaha pinjam meminjam dan tidak membayar pajak penghasilan.
“Ini sudah terungkap dalam persidangan juga bahwa penggugat tidak memiliki izin usaha koperasi simpan pinjam dan juga tidak memiliki situs pinjaman online resmi,” tegas Yulianto.
Iapun meminta siapa saja yang bermasalah dengan pinjol untuk bisa mencari bantuan hukum ke LBH. “Silakan cari pendampingan hukum. Kami juga siap membantu. Sebab kami akan mempelajari apabila ada unsur pidananya maka kami akan dorong ini menjadi laporan polisi karena ini sangat meresahkan,” tutupnya.
Sebuah minibus Dutro yang mengalami kecelakaan pada Jumat (15/5) lalu diduga karena kecepatan tinggi saat…
Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Wali Kota Jayapura diminta untuk membantu memfasilitasi penyelesaian masalah…
Dengan suara penuh empati dan ketegasan, ia mengingatkan bahwa Wamena bukan hanya sebuah kota, tetapi…
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 15 botol minuman keras berbagai merek yang ditemukan…
Banyaknya pengungsi yang masuk ke tempat tersebut membuat Pemprov Papua Pegunungan sejak semalam berupaya untuk…
Pemerintah Kota Jayapura terus mendorong percepatan pembentukan dan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian…