Namun dengan putusan ini pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang cukup bijaksana memberikan putusan. “Dimana gugatan yang diajukan oleh operator pinjaman online itu sangat spektakuler karena mencapai Rp 1,5 miliar namun dari pengadilan itu (gugatan) ditolak,” ujar Yuliyanto.
Selain itu dikatakan bahwa usaha yang dilakukan penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau dengan bidang perbankan. Apalagi penggugat tidak memiliki izin usaha pinjam meminjam dan tidak membayar pajak penghasilan.
“Ini sudah terungkap dalam persidangan juga bahwa penggugat tidak memiliki izin usaha koperasi simpan pinjam dan juga tidak memiliki situs pinjaman online resmi,” tegas Yulianto.
Iapun meminta siapa saja yang bermasalah dengan pinjol untuk bisa mencari bantuan hukum ke LBH. “Silakan cari pendampingan hukum. Kami juga siap membantu. Sebab kami akan mempelajari apabila ada unsur pidananya maka kami akan dorong ini menjadi laporan polisi karena ini sangat meresahkan,” tutupnya.
Bagi masyarakat pesisir, laut adalah sumber kehidupan sekaligus pelataran rumah tempat anak-anak tumbuh. Namun di…
Bangunan ini sebelumnya digunakan sebagai kantor Bawaslu Papua. Posisinya persis bersebelahan dengan pintu masuk gedung…
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke bersama KBO Reskrim…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH memastikan jika pelaku WW telah…
Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso, S.Pd, M.Pd menyatakan pihaknya sudah melakukan pendataan kepada…
Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 8499902 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, Papua…