Namun dengan putusan ini pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang cukup bijaksana memberikan putusan. “Dimana gugatan yang diajukan oleh operator pinjaman online itu sangat spektakuler karena mencapai Rp 1,5 miliar namun dari pengadilan itu (gugatan) ditolak,” ujar Yuliyanto.
Selain itu dikatakan bahwa usaha yang dilakukan penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau dengan bidang perbankan. Apalagi penggugat tidak memiliki izin usaha pinjam meminjam dan tidak membayar pajak penghasilan.
“Ini sudah terungkap dalam persidangan juga bahwa penggugat tidak memiliki izin usaha koperasi simpan pinjam dan juga tidak memiliki situs pinjaman online resmi,” tegas Yulianto.
Iapun meminta siapa saja yang bermasalah dengan pinjol untuk bisa mencari bantuan hukum ke LBH. “Silakan cari pendampingan hukum. Kami juga siap membantu. Sebab kami akan mempelajari apabila ada unsur pidananya maka kami akan dorong ini menjadi laporan polisi karena ini sangat meresahkan,” tutupnya.
Terkait dengan itu, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan,…
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, J. Sitorus, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah lebih…
Dikatakan, anggota Pos Kudamati segera menuju TKP sambil menunggu kedatangan Kijang Kota. Namun, saat tiba…
Benhur menjelaskan, kerusakan gazebo tersebut murni karena alam. Bahkan, pohon kelapa yang menjadi pelindung abrasi…
Menurut Muchlis Karim, selama ini Pemerintah Kota Jayapura telah melaksanakan pelaporan LHKPN dengan baik dan…
Jika selama ini UKS sering dianggap sebagai ruang perawatan sederhana, melalui revitalisasi ini peran UKS/M…