Sementara itu dalam Jawaban terhadap gugatan tersebut, Yuliyanto selaku kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh kliennya seperti yang didalilkan oleh penggugat.
“Faktanya klien saya tetap memenuhi kewajibannya untuk membayar utang pinjamannya dan hingga tanggal 18 November 2022 dan telah menstranfer uang kepada rekening penggugat dengan total Rp 1.517.400.000,” beber Yulianto.
Disini terungkap jika penggugat membuat perhitungan sendiri dengan sistem satu slot senilai Rp 2 juta dimana pinjaman Rp 2 juta akan mengembalikan Rp 3 juta. Dengan demikian penggugat membuat aturan sendiri yang menyebabkan perhitungan bunga pinjaman menjadi tidak masuk akal dan menjerat kliennya.
Disini Yulianto menyampaikan bahwa perkara ini menjadi penting untuk diperhatikan masyarakat terutama bagi mereka yang selama ini berurusan dengan Pinjol. “Kami pikir banyak yang mengalami hal serupa namun tidak berdaya dan bingung mau berbuat apa. Ini tentunya tidak lepas karena ada upaya-upaya intimidasi yang terjadi,” bebernya.
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…