Sementara itu dalam Jawaban terhadap gugatan tersebut, Yuliyanto selaku kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh kliennya seperti yang didalilkan oleh penggugat.
“Faktanya klien saya tetap memenuhi kewajibannya untuk membayar utang pinjamannya dan hingga tanggal 18 November 2022 dan telah menstranfer uang kepada rekening penggugat dengan total Rp 1.517.400.000,” beber Yulianto.
Disini terungkap jika penggugat membuat perhitungan sendiri dengan sistem satu slot senilai Rp 2 juta dimana pinjaman Rp 2 juta akan mengembalikan Rp 3 juta. Dengan demikian penggugat membuat aturan sendiri yang menyebabkan perhitungan bunga pinjaman menjadi tidak masuk akal dan menjerat kliennya.
Disini Yulianto menyampaikan bahwa perkara ini menjadi penting untuk diperhatikan masyarakat terutama bagi mereka yang selama ini berurusan dengan Pinjol. “Kami pikir banyak yang mengalami hal serupa namun tidak berdaya dan bingung mau berbuat apa. Ini tentunya tidak lepas karena ada upaya-upaya intimidasi yang terjadi,” bebernya.
Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…
Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…
Vice President Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengonfirmasi penghentian sementara arus lalu lintas darat tersebut…
Selain sesak napas, sejumlah korban juga mengeluhkan pusing. Beberapa korban bahkan mengalami tekanan psikologis…
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah…