Jeri juga mengimbau khusus bagi ASN yang sering menggunakan Pinjol harus berhati-hati, jangan sampai terlena yang akhirnya tidak mampu membayar. Selain itu, gunakan untuk keperluan yang produktif bukan konsumtif.
Sementara itu, Kepala OJK Papua Muhammad Ikhsan Hutahaean menjelaskan, peran Satgas PASTI Papua, juga menggambarkan pertumbuhan Pinjol/investasi online yang dibarengi dengan upaya pencegahan dan penanganannya.
Sebagaimana pada tahun 2023 jumlah penghentian investasi ilegal, Pinjol ilegal dan gadai ilegal meningkat tajam. Di tahun 2022 ada 895 kasus dan ditahun 2023 mencapai 1.641 kasus.
“Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari 2017 – 2023 juga sangat besar mencapai Rp 139,03 T,” ungkapnya.
Ikhsan juga mengajak masyarat untuk terus wasapada dan memberikan kiat apabila mengunakan Pinjol. Pastikan Pinjol sudah harus terdaftar di OJK, pinjaman juga harus sesuai kebutuhan dan kemampuan. (ade/fia/nat)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
“Pada Minggu, 17 Mei 2026, di halaman Gereja St. Paulus Nabuni Mbamogo, Paroki Bilogai, telah…
Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Wali Kota Jayapura diminta untuk membantu memfasilitasi penyelesaian masalah…
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengatakan, dari total 41 orang yang diamankan,…
Gubernur Papua Pegunungan memastikan telah membuat laporan polisi ke Polres Jayawijaya atas informasi hoaks yang…
Jalannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dasar (SD) di Kampung Wumuka, Distrik Mimika Barat…
Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah turun gunung ke Kabupaten Mimika untuk menjaring aspirasi…