Categories: METROPOLIS

Korban Pinjol Hutang Rp 40 Juta, Disuruh Bayar Rp 1,6 Miliar

JAYAPURA-Dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Jayapura memutuskan perkara yang cukup menarik pada awal Desember lalu.

Ini berkaitan dengan utang piutang dimana seorang wanita bernama Triatika dengan status tergugat meminjam uang secara online kepada penggugat, Sumiati  sebesar Rp 40 juta.

Namun belakangan setelah dihitung dengan bunga, ia harus mengembalikan sebesar Rp 1.615.235.000. Ia sendiri telah menyicil   hingga Rp 1.517.400.000.

Dalam gugatannya Sumiati menjelaskan jika kerugian utang pinjolnya mulai 30 Oktober 2022 hingga 26 November 2022 sebesar Rp 1.615.235.000 dan meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi.

Namun di sini bukan hasil yang  diharapkan oleh penggugat yang diputus oleh majelis hakim melainkan sebaliknya. Penasehat Hukum tergugat, Yulianto SH, MH mengungkapkan bahwa dalam sidang tanggal 4 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Jayapura, Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor : 85/Pdt.G/2023.PN Jap mengeluarkan amar putusan yaitu dalam eksepsi  pertama mengabulkan eksepsi tergugat sebagian, kedua, menolak eksepsi tergugat selain dan selebihnya.

Lalu dalam pokok perkara memutuskan menyatakan gugatan penggugat/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima. Kemudian dalam rekonvensi,  pertama menyatakan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi tidak dapat diterima dan dalam konvensi dan rekonvensi pertama, menghukum penggugat konvensi dan tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 335.000.

“Berdasarkan isi putusan tersebut jelas bahwa gugatan yang dilayangkan penggugat tidak dikabulkan oleh majelis hakim yang dipimpin Iriyanto Tiranda, SH., MH, dan Andi Asmuruf, SH., MH., serta Thobias Benggian, SH. selaku hakim anggota,” jelas Yulianto dalam pres rilisnya, Rabu (20/12).

Yulianto menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika adanya pinjaman online. Sebelumnya penggugat menjalankan usaha pinjam meminjam uang melalui dana pinjaman online dan memberikan pinjaman uang kepada tergugat.

Namun penggugat membuat perhitungan bunga pinjaman yang tidak masuk akal sampai pada akhirnya menggugat tergugat untuk membayar pinjamannya dengan perhitungan bunga yang juga tidak berdasar.

Page: 1 2 3 4 5

Juna Cepos

Recent Posts

Redam Konflik di Wamena, Bupati Tolikara : Jangan Tumpahkan Darah di Honai Kita Sendiri!

Dengan suara penuh empati dan ketegasan, ia mengingatkan bahwa Wamena bukan hanya sebuah kota, tetapi…

26 minutes ago

Dampak Konflik, Banyak Warga Mengungsi

Banyaknya pengungsi yang masuk ke tempat tersebut membuat Pemprov Papua Pegunungan sejak semalam berupaya untuk…

1 hour ago

Sanksi Dinilai Sangat Berat, Persipura Ajukan Banding

Menurut BTM, manajemen berharap Komdis PSSI dapat melihat kronologi persoalan secara lebih jeli, bijaksana, dan…

2 hours ago

Bom Meledak di Halaman Gereja, Empat Warga Terluka

“Pada Minggu, 17 Mei 2026, di halaman Gereja St. Paulus Nabuni Mbamogo, Paroki Bilogai, telah…

3 hours ago

Total Sudah 74 Laporan dengan 15 Tersangka

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengatakan, dari total 41 orang yang diamankan,…

4 hours ago

Dituding Sebagai Dalang Konflik, Gubernur Tabo Bikin Laporan Polisi

Gubernur Papua Pegunungan memastikan telah membuat laporan polisi ke Polres Jayawijaya atas informasi hoaks yang…

5 hours ago