Categories: METROPOLIS

Samsat Resmi Terapkan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan

JAYAPURA – Setelah menerbitkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi Papua kembali membuat terobosan baru bagi pengguna kendaraan roda dua dan empat.

   Kali ini, lewat pemberian diskon atau keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak, serta bebas sanksi administratif bagi kendaraan bermotor yang nunggak pajak. Dimana kebijakan ini berlaku pada, 15 Mei sampai dengan Agustus 2025.

   Hal tersebut disampaikan langsung Kepala UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Jayapura, Dian Anggraini kepada Cenderawasih Pos, Jumat (16/5).

  “Sanksi administrasi itu maksudnya denda pajaknya itu dihapus baik itu denda pajak kendaraan bermotor sama denda biaya balik nama kendaraan bermotor,” jelas Anggraini di Abepura, Jumat (16/5).

  Lebih lanjut Kepala Samsat itu menjelaskan untuk diskon, pihaknya memberikan diskon sebesar 5 persen bagi kendaraan yang nunggak pajak selama satu tahun. Kemudian untuk kendaraan yang nunggak pajak kurang lebih dua atau tiga tahun lamanya akan dikenakan diskon 30 persen.

   “Jadi yang punya tunggakan dua tahun ke bawah, jadi yang tahun 2023, 2022, 2021 semua masing-masing diskon 30 persen,” jelasnya.

  Intinya kata Anggraini program ini dibuat dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang daya belinya agak sedikit menurun akibat ekonominya kurang mampu.

  “Dengan keringanan ini, wajib pajak masih punya kemampuan dan kemauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dan dampaknya ke kita adalah PAD meningkat,” terangnya.

  Karena itu Kepala Samsat itu mengatakan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin. Ia mengatakan itu mengingat program tersebut hanya berlaku tiga bulan yakni mulai, 15 Mei hingga, 29 Agustus 2025.

   Khusus untuk Kota Jayapura kata Anggraini, pihaknya memiliki sejumlah pelayanan untuk pembayaran pajak bagi masyarakat, diantaranya Samsat Jemput bola atau Jempol, dengan Samsat Jempol ini masyarakat tidak harus ke kantor untuk membayar pajak, tetapi bisa tunggu di rumah.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

1 day ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

1 day ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

1 day ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

1 day ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

1 day ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

1 day ago