Categories: METROPOLIS

Samsat Resmi Terapkan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan

JAYAPURA – Setelah menerbitkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi Papua kembali membuat terobosan baru bagi pengguna kendaraan roda dua dan empat.

   Kali ini, lewat pemberian diskon atau keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak, serta bebas sanksi administratif bagi kendaraan bermotor yang nunggak pajak. Dimana kebijakan ini berlaku pada, 15 Mei sampai dengan Agustus 2025.

   Hal tersebut disampaikan langsung Kepala UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Jayapura, Dian Anggraini kepada Cenderawasih Pos, Jumat (16/5).

  “Sanksi administrasi itu maksudnya denda pajaknya itu dihapus baik itu denda pajak kendaraan bermotor sama denda biaya balik nama kendaraan bermotor,” jelas Anggraini di Abepura, Jumat (16/5).

  Lebih lanjut Kepala Samsat itu menjelaskan untuk diskon, pihaknya memberikan diskon sebesar 5 persen bagi kendaraan yang nunggak pajak selama satu tahun. Kemudian untuk kendaraan yang nunggak pajak kurang lebih dua atau tiga tahun lamanya akan dikenakan diskon 30 persen.

   “Jadi yang punya tunggakan dua tahun ke bawah, jadi yang tahun 2023, 2022, 2021 semua masing-masing diskon 30 persen,” jelasnya.

  Intinya kata Anggraini program ini dibuat dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang daya belinya agak sedikit menurun akibat ekonominya kurang mampu.

  “Dengan keringanan ini, wajib pajak masih punya kemampuan dan kemauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dan dampaknya ke kita adalah PAD meningkat,” terangnya.

  Karena itu Kepala Samsat itu mengatakan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin. Ia mengatakan itu mengingat program tersebut hanya berlaku tiga bulan yakni mulai, 15 Mei hingga, 29 Agustus 2025.

   Khusus untuk Kota Jayapura kata Anggraini, pihaknya memiliki sejumlah pelayanan untuk pembayaran pajak bagi masyarakat, diantaranya Samsat Jemput bola atau Jempol, dengan Samsat Jempol ini masyarakat tidak harus ke kantor untuk membayar pajak, tetapi bisa tunggu di rumah.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Indonesia Butuh Keseimbangan Antara Pertumbuhan dan Stabilitas

Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…

1 hour ago

Transaksi Sabu 12,35 Gram Lewat Ekspedisi Digagalkan

   IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…

2 hours ago

Pendapatan Naik Rp78 Miliar, Belanja Bertambah Rp83 Miliar

   Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…

3 hours ago

Perubahan Kehidupan Setelah Menerima Injil, Membuat Ondoafi Skouw Tergerak Hatinya

  Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…

4 hours ago

56 BLUD di Tanah Papua, Baru 4 Punya Regulasi Fleksibilitas PBJ

Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…

5 hours ago

Sidak Kelurahan Waena, Penyaluran Bansos Hingga Lingkungan Jadi Atensi

  Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…

9 hours ago