

Tersangka Narkotika saat diserahkan ke Kejari Jayapura, Senin (15/9) (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota resmi menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial R (45) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (15/9). Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka berikut barang bukti merupakan tindak lanjut dari kelengkapan berkas perkara yang telah diteliti oleh pihak kejaksaan. Dengan begitu, proses hukum terhadap R memasuki tahap persidangan.
“Tersangka R kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, jaksa akan memproses dan membawa perkara ini ke persidangan agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Febry.
Kasus yang menjerat tersangka R berawal dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota berdasarkan masyarakat tertanggal 20 Juni 2025. Dari laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan rangkaian penyidikan hingga akhirnya menetapkan R sebagai tersangka.
Page: 1 2
Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…
Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…
Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…
Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…
Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…