Dalam proses pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.056 butir tablet berwarna putih berlogo Y. Tablet tersebut diduga kuat merupakan salah satu jenis narkotika yang sering disalahgunakan. Barang bukti itu kemudian turut dilimpahkan kepada jaksa bersama dengan tersangka.
“Pelimpahan tersangka R beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Roberto Sohilait, di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura,” jelasnya.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti R cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Febry. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…