Dalam proses pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.056 butir tablet berwarna putih berlogo Y. Tablet tersebut diduga kuat merupakan salah satu jenis narkotika yang sering disalahgunakan. Barang bukti itu kemudian turut dilimpahkan kepada jaksa bersama dengan tersangka.
“Pelimpahan tersangka R beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Roberto Sohilait, di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura,” jelasnya.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti R cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Febry. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…