Dalam proses pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.056 butir tablet berwarna putih berlogo Y. Tablet tersebut diduga kuat merupakan salah satu jenis narkotika yang sering disalahgunakan. Barang bukti itu kemudian turut dilimpahkan kepada jaksa bersama dengan tersangka.
“Pelimpahan tersangka R beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Roberto Sohilait, di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura,” jelasnya.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti R cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Febry. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…
Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…
Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…
Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…
Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…