Dalam proses pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.056 butir tablet berwarna putih berlogo Y. Tablet tersebut diduga kuat merupakan salah satu jenis narkotika yang sering disalahgunakan. Barang bukti itu kemudian turut dilimpahkan kepada jaksa bersama dengan tersangka.
“Pelimpahan tersangka R beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Roberto Sohilait, di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura,” jelasnya.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti R cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Febry. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…
Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut berkaitan dengan kebutuhan belanja kepegawaian yang belum terselesaikan. Di…
Di sepanjang jalan utama menuju pelabuhan, sejumlah kendaraan datang silih berganti. Di antara suara…
Pantauan media ini, antrean panjang didominasi kaum ibu. Di bawah terik matahari, mereka datang dengan…
Langkah tegas Pemerintah Kota Jayapura tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura,…
Untuk mendata dan menjangkau ratusan anak tersebut, Dinsos memobilisasi 24 kader yang tersebar di berbagai…