Categories: METROPOLIS

Ada Monopoli Lapak Ilegal hingga Potensi Konflik di Pasar Otonom

DPR Minta Gedung Utama Direhab, Kepala Pasar Dievaluasi

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura akhirnya membuka suara terkait aksi penertiban dan pembongkaran lapak pedagang di Pasar Otonom Kotaraja yang sempat memicu gelombang protes.

Pares Lood Wenda (foto:Jimi/Cepos)

   Langkah tegas Pemerintah Kota Jayapura tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura, Pares Lood Wenda, merupakan tindak lanjut atas rekomendasi resmi DPR guna mengurai benang kusut praktik monopoli lapak ilegal dan potensi konflik horisontal antar-pedagang. 

“Penertiban kawasan pasar dasarnya merupakan agenda rutin penataan fasilitas publik.” Ungkap Pares Senda kepada Cenderawasih Pos, Kamis (24/9).

  Salah satu fokus utamanya adalah mengembalikan fungsi area peruntukan, seperti lahan parkir kendaraan, yang kerap diserobot bangunan lapak liar hingga mengganggu aksesibilitas para pembeli.

​   Pares membeberkan akar persoalan yang memicu kekisruhan di Pasar Otonom Kotaraja. Menurutnya, lahan yang disediakan pemerintah merupakan fasilitas publik tempat masyarakat beraktivitas bisnis secara setara, di mana para pedagang berstatus sebagai pengguna, bukan pemilik aset.

  Namun di lapangan, ditemukan praktik spekulasi tanah dan bangunan oleh oknum-oknum pedagang yang memiliki modal besar. Mereka mendirikan bangunan lapak permanen atau berseng tanpa izin resmi dinas terkait, lalu memperjualbelikannya kembali kepada pedagang kecil dengan harga yang fantastis.

  “Sistemnya, pemodal ini bangun lapak di atas tanah pemerintah tanpa izin, lalu dijual atau disewakan ke pedagang lain seharga Rp5 juta per lapak. Pola pembayarannya bervariasi, ada yang setor per hari, per bulan, atau dicicil sampai lunas. Begitu lunas Rp5 juta, pedagang merasa lapak itu milik pribadi,” ungkap Pares.

   Pares menambahkan, situasi kian tidak sehat saat oknum pedagang pemodal menguasai hingga lima lapak sekaligus untuk dikelola oleh anggota keluarganya seperti suami, istri, anak, hingga ipar sebelum kemudian disewakan kembali kepada pihak lain. Pola menguasai lahan publik ini dinilai telah menciptakan bentuk monopoli pasar secara sepihak tanpa mengantongi regulasi maupun izin perizinan yang sah dari Pemkot Jayapura.

   Penertiban oleh eksekutif ini tidak muncul secara mendadak. Pares membeberkan bahwa proses ini diawali dari laporan aspirasi beberapa pedagang khususnya dari kalangan ibu-ibu yang merasa dirugikan oleh perselisihan area jualan dengan pihak pemilik modal.

  Merespons aduan tersebut, Komisi C DPRD Kota Jayapura telah memfasilitasi proses mediasi dan audiens secara intensif agar perselisihan bisnis internal keluarga ini tidak meluas hingga mengganggu iklim usaha ratusan pedagang lainnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kantor DPR Papua Digeledah Kejaksaan

Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…

3 hours ago

Dokumen Aspirasi Papua Utara Sampai ke DPRP

Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…

7 hours ago

Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Heboh, Ini Temuan Ombudsman

Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…

13 hours ago

Cegah Karhutla Berulang, Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove

Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…

14 hours ago

Kualitas MBG Bisa Diratting Bintang 1-5 di Aplikasi

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…

15 hours ago

Banyak Kebun di Kawasan Penyangga Cycloop

Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…

16 hours ago