

Tersangka penggelapan sepeda motor saat diserahkan ke Kejari, Jayapura, Kamis (16/4) (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA–Polsek Muara Tami melalui Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda David Y. Achab menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (16/4).
Tersangka berinisial SM (37) diserahkan bersama barang bukti berupa dokumen kendaraan bermotor, yakni BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Mio J milik korban.
Kapolsek Muara Tami AKP Zakaruddin, mengatakan penyerahan ini merupakan bagian dari proses lanjutan penanganan perkara hingga tahap penuntutan di kejaksaan.Kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIT di Jalan Abepura II, Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Dalam peristiwa itu, tersangka meminjam sepeda motor milik korban, Himawan, yang merupakan rekannya sendiri. Namun, beberapa hari kemudian kendaraan tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan tersangka. Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Page: 1 2
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…
Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…
“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…
Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…
Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…
Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…