

Tersangka penggelapan sepeda motor saat diserahkan ke Kejari, Jayapura, Kamis (16/4) (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA–Polsek Muara Tami melalui Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda David Y. Achab menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (16/4).
Tersangka berinisial SM (37) diserahkan bersama barang bukti berupa dokumen kendaraan bermotor, yakni BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Mio J milik korban.
Kapolsek Muara Tami AKP Zakaruddin, mengatakan penyerahan ini merupakan bagian dari proses lanjutan penanganan perkara hingga tahap penuntutan di kejaksaan.Kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIT di Jalan Abepura II, Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Dalam peristiwa itu, tersangka meminjam sepeda motor milik korban, Himawan, yang merupakan rekannya sendiri. Namun, beberapa hari kemudian kendaraan tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan tersangka. Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Page: 1 2
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…