Categories: METROPOLIS

Komplotan Penjual Miras Dengan Kata Sandi “Ada” Ditangkap

Dua pelaku saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota Selasa (15/12) lalu. ( FOTO: Humas Polresta)

JAYAPURA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penjual Minuman Keras (Miras) di wilayah entrop. 

 Dua orang pelaku dengan inisial A (20) dan N (23) diamankan di seputaran Entrop, pada Selasa (15/12) malam sekira pukul 22.30 WIT.

 Penangkapan dua warga Entrop belakang terminal tersebut sebagai bentuk keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam menyikapi peredaran Miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Dimana sehari sebelumnya Polisi juga menangkap penjual Miras ilegal dengan barang bukti seratusan botol Miras berbagai merk.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikofirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, penangkapan kepada dua orang tersebut ketika pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan terkait penjualan Miras ilegal di seputaran Entrop yang kian meresahkan warga setempat. 

 “Dalam penyelidikan di lapangan, kami mencurigai dua orang pemuda yang masuk kedalam los pasar baru Entrop dan mengambil kantong plastik berisikan minuman keras.  Sehingga kedua pelaku langsung diamankan beserta barang bukti,” terangnya.

 Lanjutnya, tidak sampai disitu. Pihaknya juga melakukan penggeladahan disalah satu los pasar yang digembok, sehingga ditemukan puluhan minuman keras berbagai merek selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta.  “Kedua pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba atas perbuatan yang dilakukannya,” jelasnya.

 Iptu Julkifli menegaskan, pihaknya akan serius dalam menyikapi peredaran minuman keras ilegal di Kota Jayapura yang meresahkan masyarakat. Dimana miras ilegal ini di jual pada malam hari serta tidak memiliki ijin jual.   “Para komplotan penjual miras ilegal ini sering beroperasi pada malam hari dengan sandi kata “ADA” dan konsumen sudah memahami sandi tersebut,” paparnya.

 Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait penjualan Miras ilegal di Kota Jayapura apalagi kita saat ini sedang memasuki bulan suci bagi umat kristiani. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Pendapatan Negara di Papua Tembus Rp2,9 Triliun

Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…

3 days ago

Persipura Bermarkas di Gelora Delta Sidoarjo

Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…

3 days ago

Libatkan Pemda dan Masyarakat Adat Atau Hentikan!

Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…

3 days ago

Boyolali Dinilai Cocok Bagi Persipura

Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…

3 days ago

Selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan MBG

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…

3 days ago

Petugas Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 940 Gram Ganja

Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…

3 days ago