Meski demikian dikatakan ini bukan menjadi hal yang luar biasa mengingat DPRD Provinsi Irian Jaya juga pernah melakukan hal yang sama yaitu merubah dari DPRD Provinsi Papua menjadi DPR Papua sesuai dengan undang-undang otonomi khusus Papua yang anggotanya terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilu dan anggota yang diangkat.
“Jadi yang begini juga bukan hal baru,” imbuhnya. Dijelaskan lagi bahwa 22 Juni 2005 melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Papua, telah diputuskan Keputusan DPRD Provinsi Papua Nomor 4/DPRD/2005 tentang Perubahan Nomenklatur Lembaga DPRD Provinsi Papua menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
Oleh karena itu, Gobai minta agar tidak membingungkan masyarakat maka kami minta untuk DPRD kabupaten setanah Papua untuk dapat menggelar sidang paripurna perubahan nomenklatur DPRD menjadi DPRK sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021.
“Hanya perubahan penyebutan dan nomenklatur saja mengingat sudah ada undang – undangnya. Saya pikir ini biasa saja cuma memang harus ditindaklanjuti,” tutupnya. (ade/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…
Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…
Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…
Natirmalus menjelaskan, pada Bidang Bina Marga realisasi fisik telah mencapai 68,63 persen, sedangkan realisasi…
Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari DLHK, Polsek Jayapura Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja…
DPR Papua memberi deadline atau batas waktu selama satu pekan kepada PT Pertamina Patra Niaga…