Meski demikian dikatakan ini bukan menjadi hal yang luar biasa mengingat DPRD Provinsi Irian Jaya juga pernah melakukan hal yang sama yaitu merubah dari DPRD Provinsi Papua menjadi DPR Papua sesuai dengan undang-undang otonomi khusus Papua yang anggotanya terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilu dan anggota yang diangkat.
“Jadi yang begini juga bukan hal baru,” imbuhnya. Dijelaskan lagi bahwa 22 Juni 2005 melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Papua, telah diputuskan Keputusan DPRD Provinsi Papua Nomor 4/DPRD/2005 tentang Perubahan Nomenklatur Lembaga DPRD Provinsi Papua menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
Oleh karena itu, Gobai minta agar tidak membingungkan masyarakat maka kami minta untuk DPRD kabupaten setanah Papua untuk dapat menggelar sidang paripurna perubahan nomenklatur DPRD menjadi DPRK sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021.
“Hanya perubahan penyebutan dan nomenklatur saja mengingat sudah ada undang – undangnya. Saya pikir ini biasa saja cuma memang harus ditindaklanjuti,” tutupnya. (ade/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
-Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat kampung di Papua belum merata. Dari 1.029…
Penggunaan kembali prasarana penyeberangan ini disambut dengan rasa lega yang mendalam oleh masyarakat Abepura,…
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…