Semua tempat hiburan dan toko penjual minuman beralkohol tidak diperkenankan untuk beroperasi/ membuka ataupun menjual minuman beralkohol pada siang hari tanggal 15 sampai dengan tanggal 27 Desember 2023. Waktu penjualan minuman beralkohol mulai Pukul 18.00 WIT sampai dengan Pukul 21.00 WIT.
“Pada tanggal 15 sampai dengan tanggal 23 Desember 2023 dan tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 waktu operasional tempat hiburan buka pada Pukul 18.00 WIT sampai dengan Pukul 24.00 WIT,” ujarnya.
Khusus pada tanggal 24 sampai dengan 26 Desember 2023 semua tempat hiburan dan tempat penjualan minuman beralkohol ditutup, danUntuk Hotel tetap beroperasi seperti biasa.,” tambahnya. (roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah tiga bulan masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca dilantik…
“Banyak anak di Papua menghadapi hambatan, bukan hanya soal jarak sekolah, tetapi kondisi ekonomi keluarga.…
Mesin menderu pelan, membelah air tenang menuju Kampung Enggros, sebuah pemukiman unik yang berdiri di…
Dari 139 Kampung dan kelurahan di Kabupaten Jayapura, ternyata masih ada kampung yang berada di…
Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang BKK Jayapura, dr. Danur Widura, menyatakan bahwa…
Kondisi ini menurutnya tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengendara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan…