Semua tempat hiburan dan toko penjual minuman beralkohol tidak diperkenankan untuk beroperasi/ membuka ataupun menjual minuman beralkohol pada siang hari tanggal 15 sampai dengan tanggal 27 Desember 2023. Waktu penjualan minuman beralkohol mulai Pukul 18.00 WIT sampai dengan Pukul 21.00 WIT.
“Pada tanggal 15 sampai dengan tanggal 23 Desember 2023 dan tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 waktu operasional tempat hiburan buka pada Pukul 18.00 WIT sampai dengan Pukul 24.00 WIT,” ujarnya.
Khusus pada tanggal 24 sampai dengan 26 Desember 2023 semua tempat hiburan dan tempat penjualan minuman beralkohol ditutup, danUntuk Hotel tetap beroperasi seperti biasa.,” tambahnya. (roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…
Sekretaris Yayasan Bengkel Kerja Papua, Reinhart Ramandei, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya yayasan…
Kepala Kepala BBPOM Jayapura Herianto Baan menjelaskan, pengawasan dilakukan sejak pekan pertama Ramadan bersama lintas…
“Dalam hari ini saya tegaskan bahwa Polres Jayapura tidak pernah meminta bantuan sepeser pun kepada…
Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Asep A. M. Khalid, menjelaskan bahwa pembangunan taluk tersebut merupakan…
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali mengatakan, berdasarkan pengamatan petugas dilapangan serta pemotretan di…