Semua tempat hiburan dan toko penjual minuman beralkohol tidak diperkenankan untuk beroperasi/ membuka ataupun menjual minuman beralkohol pada siang hari tanggal 15 sampai dengan tanggal 27 Desember 2023. Waktu penjualan minuman beralkohol mulai Pukul 18.00 WIT sampai dengan Pukul 21.00 WIT.
“Pada tanggal 15 sampai dengan tanggal 23 Desember 2023 dan tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 waktu operasional tempat hiburan buka pada Pukul 18.00 WIT sampai dengan Pukul 24.00 WIT,” ujarnya.
Khusus pada tanggal 24 sampai dengan 26 Desember 2023 semua tempat hiburan dan tempat penjualan minuman beralkohol ditutup, danUntuk Hotel tetap beroperasi seperti biasa.,” tambahnya. (roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…