Categories: METROPOLIS

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

JAYAPURA – Dari proses pemberkasan yang dinyatakan lengkap dan rampung, dua tersangka kasus  penyalahgunaan narkotika, MR (29) dan YM (35), Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Kamis (13/6) kemarin menyerahkan keduanya kepada Jaksa Penuntut Umum.

   Ini dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear,  yang membenarkan soal penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti kepada Jaksa dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

   Lanjut AKP Irene, MR diserahkan beserta barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 135,95 gram narkorika jenis ganja sedangkan YM beserta barang buktinya yakni 54  bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika golongan I jenis ganja, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 1,416,47  gram narkotika jenis ganja.

“Atas perkars yang dibuatnya kedua tersangka disangkakan Pasal Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkas AKP Irene.(ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

6 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

6 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

7 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

7 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

8 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

8 hours ago