

Bangunan kios yang dibangun PKL di jalan masuk, Pasar Otonom Kotaraja, Senin (8/4). (foto;Mboik/Cepos)
JAYAPURA_Pemerintah Kota Jayapura merencanakan akan kembali melakukan penertiban para pedagang kaki lima yang saat ini berjualan di area jalan, termasuk bangunan yang belum berizin di depan pasar Otonom Kotaraja, Kota Jayapura.
Keberadaan para pedagang yang berjualan di luar area pasar ini sangat berdampak terhadap kebersihan saluran drainase yang ada di samping kiri kanan jalan dan juga menyebabkan kemacetan lalu lintas menuju pasar dan akhirnya sehingga seringkali dikeluhkan.
Di sisi lain aktivitas PKL yang melakukan kegiatan penjualan barang-barang kebutuhan pokok di area jalan utama itu menimbulkan masalah baru terutama bagi para pedagang yang selama ini sudah berjualan di dalam area pasar.
Sebab mereka mengaku, sejak beberapa pedagang lain berjualan di luar jalan hampir tidak ada lagi pengunjung pasar yang masuk ke dalam area pasar. Bahkan ada di antara mereka harus bangkrut karena sepi pembeli.
Page: 1 2
Di tengah pilihan pekerjaan yang kerap dikaitkan dengan gelar sarjana, Rio justru mengambil jalan…
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari…
Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua menyatakan komitmen penuh untuk membantu percepatan penanganan banjir di Kota…
Wakil Walikota Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, mengaku hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot)…
Fenomena udara yang menyelimuti kawasan Kota dan Kabupaten Jayapura belakangan ini dipastikan murni merupakan fenomena…
PGRI menegaskan bahwa siswa yang kurang berupaya belajar, sering absen tanpa alasan jelas, serta belum…