

Penyidik Satreskrim Polresta serahkan salah satu dari dua tersangka tindak pidana pencurian dan penganiayaan ke Kejari Jayapura Jumat (10/4) (FOTO:Humas Polresta)
JAYAPURA–Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap dua perkara berbeda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (10/4). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai bagian dari proses lanjutan penegakan hukum.
Dua perkara yang dilimpahkan masing-masing terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penganiayaan, dengan dua tersangka berbeda.
Pada perkara pertama, penyidik menyerahkan seorang pria berinisial TAK yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka TAK diketahui telah mencuri sepeda motor milik korban di kawasan Apo, Distrik Jayapura Utara. Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, tersangka kemudian membawa dan menjualnya ke wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura.
Sementara itu, pada perkara kedua, Unit Reserse Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka berinisial PM dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di lingkungan perkantoran Inspektorat Daerah Provinsi Papua. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga berujung pada proses hukum.
Page: 1 2
Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250…
Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…
Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…
Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…