Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan setiap perkara pidana hingga ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud profesionalisme penyidik dalam menangani perkara pidana secara transparan dan akuntabel. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Laurens Wayne.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, kedua perkara tersebut kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut hingga ke persidangan di pengadilan. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Presiden Prabowo Subianto kembali memuji dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…
Berdasarkan data yang dihimpun Cenderawasih Pos di lokasi acara tersebut, melaksanakan sejumlah agenda utama diantaranya;…
Namun, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta…
INI memang suasana yang benar-benar khas. Seperti Kembali kemesin waktu. Mereka duduk rapi menonton sebuah…
Operasi penyebaran spam promosi judi online terus mengalami perubahan strategi. Jika sebelumnya lebih banyak menyasar…
Melansir Reuters, oenaikan elektabilitas Eisenkot terjadi di tengah menurunnya tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Netanyahu…