

Harhan (foto: Karel/Cepos)
JAYAPURA-Anggota Komisi C DPRD Kota Jayapura Harhan menyampaikan mulai Januari 2024 sebanyak 13 potensi sumber pendapatan asli daerah yang selama ini memberi kontribusi, tidak lagi bisa dipungut oleh Pemkot Jayapura.
Salah satu dari 13 potensi PAD tersebut adalah retribusi pajak minuman keras. Terkait hal itu Komisi C DPRD Kota Jayapura sementara sedang mencarikan alternatif lain untuk mengantikan sumber PAD tersebut.
“Sejak tahun 2023 lalu kami sudah berkomunikasi dengan pemerintah kota, untuk mencari alternatif sumber PAD ini,”ujarnya, di ruang kerja, Kamis (11/1).
Adapun beberapa alternatif yang sedang dikaji oleh anggota DPRD bersama Pemerintah Kota Jayapura diantaranya pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Kemudian penyelenggaran kebersihan atau sampah.
“Dua hal ini masing masing telah dibuatkan perda, dan berpotensi menyumbang PAD untuk Kota Jayapura,” katanya.
Diakui tidak adanya retribusi pajak dari minuman keras, memang berdampak pada pengurangan PAD Kota Jayapura. Pasalnya selama ini, retribusi Pajak miras ini, cukup tinggi.
Namun dengan adanya kebijakan pusat yang menghilangkan 13 potensi pajak tersebut tentu sangat berpengaruh pada PAD Kota Jayapura tahun 2024.
Page: 1 2
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua, Muflih Musaad, mengatakan pemerintah…
Pelan namun pasti pembangunan di Jayapura terus melaku dan kian pesat. Hanya saja di tengah…
Ketua umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan manajemen menghormati keputusan Owen Rahadiyan yang melepas…
Tim Persipura Jayapura sudah dipastikan akan kedatangan pelatih kepala baru. Ini setelah juru taktik musim…
Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara…
Dari rekaman suara selama 13,56 menit yang tersebar terdengar jelas jika Wesley nampak ikut berduka…