

Harhan (foto: Karel/Cepos)
JAYAPURA-Anggota Komisi C DPRD Kota Jayapura Harhan menyampaikan mulai Januari 2024 sebanyak 13 potensi sumber pendapatan asli daerah yang selama ini memberi kontribusi, tidak lagi bisa dipungut oleh Pemkot Jayapura.
Salah satu dari 13 potensi PAD tersebut adalah retribusi pajak minuman keras. Terkait hal itu Komisi C DPRD Kota Jayapura sementara sedang mencarikan alternatif lain untuk mengantikan sumber PAD tersebut.
“Sejak tahun 2023 lalu kami sudah berkomunikasi dengan pemerintah kota, untuk mencari alternatif sumber PAD ini,”ujarnya, di ruang kerja, Kamis (11/1).
Adapun beberapa alternatif yang sedang dikaji oleh anggota DPRD bersama Pemerintah Kota Jayapura diantaranya pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Kemudian penyelenggaran kebersihan atau sampah.
“Dua hal ini masing masing telah dibuatkan perda, dan berpotensi menyumbang PAD untuk Kota Jayapura,” katanya.
Diakui tidak adanya retribusi pajak dari minuman keras, memang berdampak pada pengurangan PAD Kota Jayapura. Pasalnya selama ini, retribusi Pajak miras ini, cukup tinggi.
Namun dengan adanya kebijakan pusat yang menghilangkan 13 potensi pajak tersebut tentu sangat berpengaruh pada PAD Kota Jayapura tahun 2024.
Page: 1 2
Nerlince menegaskan, hingga kini MRP tidak pernah mendapatkan data resmi mengenai jumlah maupun identitas investor…
Bupati Jayapura Yunus Wonda mengatakan, pemekaran Grime Nawa merupakan komitmen pemerintah daerah yang akan diperjuangkan…
Angka yang sejatinya bisa memperbaiki wajah pendidikan Indonesia ketimbang berkutat dengan program yang terkesan hanya…
Kegiatan tersebut dipimpin oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum…
Dia menyebutkan jika patroli keamanan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti ancaman bersenjata yang mengganggu stabilitas keamanan…
Sebanyak 19.612 penonton hadir dalam laga yang berakhir dengan skor 1-1 itu. Jumlah ini mengungguli…