

Pj. Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi
JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura telah menerapkan aturan terbaru terkait dengan pungutan pajak dan retribusi di Kota Jayapura. Salah satu yang kena aturan baru itu adalah pajak atau retribusi izin penjualan minuman beralkohol (Minol) di Kota Jayapura yang sudah ditiadakan.
Lantas kemudian bagaimana kedepanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di Kota Jayapura? Apakah pemerintah akan menutup semua tempat penjualan minuman keras beralkohol atau ada kebijakan baru yang akan diterapkan, mengingat tidak ada lagi pemasukan atau sumbangan yang diberikan ke daerah dari aktivitas tersebut terutama dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura.
Pejabat Sekda kota Jayapura yang juga sebagai Kepala Dispenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengungkapkan, dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah sesuai amanat undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi Daerah saat ini sudah tidak berlaku lagi.
Aturan itu, diganti dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di mana, dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009, itu ada penerimaan untuk daerah dari retribusi minuman beralkohol. Namun di undang-undang terbaru, itu tidak ada lagi pungutan retribusi untuk minuman beralkohol.
Page: 1 2
Penertiban yang dijalankan oleh tim gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop)…
Masyarakat di Kota Jayapura akhirnya seperti diajari untuk menerima situasi ini karena belum ada perubahan…
Kondisi tersebut ditemukan saat dirinya melakukan kunjungan ke Distrik Jagebob dan melihat langsung lokasi yang…
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik…
Ya, mungkin dengan cara itu pria bernama Nawir ini bisa merasa tenang usai diterpa musibah.…
Kordinator Lapangan Aksi sekaligus Menteri Hukum dan HAM BEM Uncen, Darki Uropmabin, memberikan klarifikasi bahwa…