

Zaka Talpatty (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Pengadilan Negeri Jayapura menyebut sidang lanjutan perkara tindak pidana pencabulan dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) akan kembali digelar pekan depan.
Sidang dengan agenda Pembacaan Jawaban Atas Pembelaan (Replik) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan (pledoi) terdakwa dari penasehat hukumnya kembali dijadwalkan Selasa (9/9) mendatang.
Adapun sidang dengan agenda tersebut telah ditunda sebanyak dua kali yakni pada, Selasa (1/9) dengan alasan saat itu pihak dari jaksa penuntut umum memperingati Hari Bakti Kejaksaan.
“Kemudian pada Kamis (4/9) sidang kembali dijadwalkan, namun lagi dibatal dengan alasan Jaksa dan terdakwa tidak hadir dalam persidangan.” ungkap Hakim Humas PN Jayapura, Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos, via telepon Jumat (5/9) pagi.
Ia menjelaskan, sidang dengan agenda replik itu dilakukan setelah sebelumnya penasehat hukum terdakwa melakukan pledoi terhadap tuntutan yang diajukan jaksa terhadap terdakwa.
“Sebenarnya kemarin itu jadwalnya sidang, akan tetapi jaksa tidak menghadirkan terdakwa. Tidak bisa sidang karena dia (JPU) tidak bawa terdakwa,” jelas Zaka.
“Ditunda hari Selasa, 9 Agustus 2025 pekan depan masih dengan agenda replik,” tambahnya.
Page: 1 2
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…
Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…
Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…
Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…
Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…