

Zaka Talpatty (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Pengadilan Negeri Jayapura menyebut sidang lanjutan perkara tindak pidana pencabulan dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) akan kembali digelar pekan depan.
Sidang dengan agenda Pembacaan Jawaban Atas Pembelaan (Replik) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan (pledoi) terdakwa dari penasehat hukumnya kembali dijadwalkan Selasa (9/9) mendatang.
Adapun sidang dengan agenda tersebut telah ditunda sebanyak dua kali yakni pada, Selasa (1/9) dengan alasan saat itu pihak dari jaksa penuntut umum memperingati Hari Bakti Kejaksaan.
“Kemudian pada Kamis (4/9) sidang kembali dijadwalkan, namun lagi dibatal dengan alasan Jaksa dan terdakwa tidak hadir dalam persidangan.” ungkap Hakim Humas PN Jayapura, Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos, via telepon Jumat (5/9) pagi.
Ia menjelaskan, sidang dengan agenda replik itu dilakukan setelah sebelumnya penasehat hukum terdakwa melakukan pledoi terhadap tuntutan yang diajukan jaksa terhadap terdakwa.
“Sebenarnya kemarin itu jadwalnya sidang, akan tetapi jaksa tidak menghadirkan terdakwa. Tidak bisa sidang karena dia (JPU) tidak bawa terdakwa,” jelas Zaka.
“Ditunda hari Selasa, 9 Agustus 2025 pekan depan masih dengan agenda replik,” tambahnya.
Page: 1 2
Peluncuran buku tersebut dihadiri mahasiswa, akademisi serta Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) Latifah Anum…
Tim pelatih berupaya menjaga momentum positif usai meraih kemenangan 3-1 atas De Red FC pada…
Ketua Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Papua, Daud Arim, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memberikan…
Disisi lain, suhu udara dingin yang menusuk tulang dan keterbatasan akses jaringan komunikasi kerap menjadi…
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jayapura mengelola dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp2 miliar pada 2026.…
Kepala BGN Papua Pegunungan Wahyu Adi Pratama menngakui jika untuk penyaluran MBG ke sekolah -sekolah…