

Zaka Talpatty (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Pengadilan Negeri Jayapura menyebut sidang lanjutan perkara tindak pidana pencabulan dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) akan kembali digelar pekan depan.
Sidang dengan agenda Pembacaan Jawaban Atas Pembelaan (Replik) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan (pledoi) terdakwa dari penasehat hukumnya kembali dijadwalkan Selasa (9/9) mendatang.
Adapun sidang dengan agenda tersebut telah ditunda sebanyak dua kali yakni pada, Selasa (1/9) dengan alasan saat itu pihak dari jaksa penuntut umum memperingati Hari Bakti Kejaksaan.
“Kemudian pada Kamis (4/9) sidang kembali dijadwalkan, namun lagi dibatal dengan alasan Jaksa dan terdakwa tidak hadir dalam persidangan.” ungkap Hakim Humas PN Jayapura, Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos, via telepon Jumat (5/9) pagi.
Ia menjelaskan, sidang dengan agenda replik itu dilakukan setelah sebelumnya penasehat hukum terdakwa melakukan pledoi terhadap tuntutan yang diajukan jaksa terhadap terdakwa.
“Sebenarnya kemarin itu jadwalnya sidang, akan tetapi jaksa tidak menghadirkan terdakwa. Tidak bisa sidang karena dia (JPU) tidak bawa terdakwa,” jelas Zaka.
“Ditunda hari Selasa, 9 Agustus 2025 pekan depan masih dengan agenda replik,” tambahnya.
Page: 1 2
Sebanyak 300 utusan umat dari seluruh wilayah Keuskupan Jayapura dipastikan ambil bagian. Mereka terdiri dari…
Dijelaskan, dalam pengawasan lapangan yang dilakukan Disperindag bersama Satgas Pangan, masih ditemukan produk makanan dan…
Berbagai persiapan telah dilakukan guna memastikan pelaksanaan operasi berjalan optimal. Salah satunya melalui Latihan Pra…
Selain lomba presentasi Bahasa Jepang, juga digelar lomba Cosplay, karaoke dan lainnya. Adapun perlombaan tersebut…
Karena itu ia meminta kepada pihak sekolah, terutama orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan dan…
Untuk jadwal keberangkatan, jemaah haji Papua direncanakan tergabung dalam tiga (3) Kloter 27, 29, dan…