

Zaka Talpatty (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Pengadilan Negeri Jayapura menyebut sidang lanjutan perkara tindak pidana pencabulan dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) akan kembali digelar pekan depan.
Sidang dengan agenda Pembacaan Jawaban Atas Pembelaan (Replik) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan (pledoi) terdakwa dari penasehat hukumnya kembali dijadwalkan Selasa (9/9) mendatang.
Adapun sidang dengan agenda tersebut telah ditunda sebanyak dua kali yakni pada, Selasa (1/9) dengan alasan saat itu pihak dari jaksa penuntut umum memperingati Hari Bakti Kejaksaan.
“Kemudian pada Kamis (4/9) sidang kembali dijadwalkan, namun lagi dibatal dengan alasan Jaksa dan terdakwa tidak hadir dalam persidangan.” ungkap Hakim Humas PN Jayapura, Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos, via telepon Jumat (5/9) pagi.
Ia menjelaskan, sidang dengan agenda replik itu dilakukan setelah sebelumnya penasehat hukum terdakwa melakukan pledoi terhadap tuntutan yang diajukan jaksa terhadap terdakwa.
“Sebenarnya kemarin itu jadwalnya sidang, akan tetapi jaksa tidak menghadirkan terdakwa. Tidak bisa sidang karena dia (JPU) tidak bawa terdakwa,” jelas Zaka.
“Ditunda hari Selasa, 9 Agustus 2025 pekan depan masih dengan agenda replik,” tambahnya.
Page: 1 2
Wakapolres Jayawijaya AKP. Kompol Albertus Mabel, S.IK menyatakan larangan untuk tidak membawa alat tajam dalam…
Cuti dan libur panjang Lebaran 1447 Hijrah menjadi momen masyarakat untuk berwisata bersama keluarga. Hampir…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH membenarkan adanya sebuah rumah yang…
Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi…
Ia menjelaskan bahwa tindakan membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga…
Abisai menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh terhenti, terutama dalam kondisi…