

Zaka Talpatty (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Pengadilan Negeri Jayapura menyebut sidang lanjutan perkara tindak pidana pencabulan dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) akan kembali digelar pekan depan.
Sidang dengan agenda Pembacaan Jawaban Atas Pembelaan (Replik) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan (pledoi) terdakwa dari penasehat hukumnya kembali dijadwalkan Selasa (9/9) mendatang.
Adapun sidang dengan agenda tersebut telah ditunda sebanyak dua kali yakni pada, Selasa (1/9) dengan alasan saat itu pihak dari jaksa penuntut umum memperingati Hari Bakti Kejaksaan.
“Kemudian pada Kamis (4/9) sidang kembali dijadwalkan, namun lagi dibatal dengan alasan Jaksa dan terdakwa tidak hadir dalam persidangan.” ungkap Hakim Humas PN Jayapura, Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos, via telepon Jumat (5/9) pagi.
Ia menjelaskan, sidang dengan agenda replik itu dilakukan setelah sebelumnya penasehat hukum terdakwa melakukan pledoi terhadap tuntutan yang diajukan jaksa terhadap terdakwa.
“Sebenarnya kemarin itu jadwalnya sidang, akan tetapi jaksa tidak menghadirkan terdakwa. Tidak bisa sidang karena dia (JPU) tidak bawa terdakwa,” jelas Zaka.
“Ditunda hari Selasa, 9 Agustus 2025 pekan depan masih dengan agenda replik,” tambahnya.
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…
Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…
Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…
Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…