Categories: METROPOLIS

Peserta Pemilu Wajib Ikuti Aturan Main

JAYAPURA-Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua melaksanakan kegiatan sosialisasi pemilu dan implementasi peraturan Bawaslu tentang pengawasan kampanye dan dana kampanye.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua,  Hardin Halidin menegaskan inti dari kegiatan sosialisasi itu adalah memberitahukan kepada seluruh peserta pemilu supaya wajib untuk mengikuti aturan main melalui undang-undang nomor 7 dan aturan PKPU tentang pemilihan umum.

   “Salah satu yang menjadi poin penekanan dalam kegiatan itu bahwa setiap peserta pemilu harus mematuhi aturan main,  seperti undang-undang nomor 7 dan juga aturan PKPU,” kata Hardin Halidin, Selasa (5/12).

  Lanjut dia,  hal-hal lain yang terkait dengan Pemilu terkait dengan larangan dalam kegiatan kampanye,  termasuk semua metode kampanye 8 metode kampanye ditambah satu yang di luar yang tidak diatur.

   “Untuk teman-teman itu kemudian tidak memasuki wilayah larangan kampanye, baik itu pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemasangan alat kampanye,” ujarnya.

   “Ini sesungguhnya lebih menegaskan lagi,  sebetulnya PKPU tentang kampanye itu kan teman-teman di KPU sudah seringkali menyampaikan kepada peserta pemilu.  Tetapi kami  lebih menegaskan dari sisi pengawasannya  kepada peserta pemilu baik itu partai politik,  tim pemenangan masing-masing paslon,  presiden dan wakil presiden,  calon presiden dan wakil calon presiden juga perseorangan DPD,”imbuhnya.

   Dalam kesempatan itu pihaknya juga sengaja mengundang TNI dan Polri, untuk lebih pada menjaga netralitas TNI dan Polri. Selain itu, juga mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk tidak memasuki isu netralitas TNI Polri. Terutama dalam hal pemasangan APK di zona militer maupun di zona milik Kepolisian.

   “Penekanannya lebih ke situ sebetulnya,  karena kita tahu belakangan ini kan isu netralitas TNI dan Polri banyak sekali mengemuka di media.  Ini bagian dari upaya kami selaku  penyelenggara pemilu di tingkat provinsi Papua.  Untuk kemudian tidak membawa-bawa atau tidak membuat kegaduhan lain terkait dengan netralitas TNI Polri,” tambahnya. (roy/tri).

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Tegar Cepos

Recent Posts

Disambut Suka Cita dan Gelar Syukuran

Setelah hampir empat bulan terhenti akibat pemalangan sekolah, aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Kampung…

40 minutes ago

Stop Klaim Tanah Adat Sebagai Milik Negara!

  Ketua Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, menegaskan bahwa masyarakat adat…

2 hours ago

Dua Tersangka Kasus Ganja Dilimpahkan ke Jaksa

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura…

3 hours ago

BGN Hentikan Sementara 14 SPPG di Papua

  Sebelas SPPG yang disuspend karena persoalan IPAL berada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten…

4 hours ago

Wali Kota: Setiap Bantuan Wajib Diawasi dan Didampingi!

  “Setiap kegiatan atau program, khususnya pembinaan dan penyaluran bantuan, baik berupa dana maupun alat…

5 hours ago

Warga Wajib Perhatikan Jarak Pasang Atribut HUT RI dari Jaringan Listrik PLN

   PT PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B) menyebut jarak aman pemasangan…

6 hours ago