

Ardi Ronald Bengu (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua mencatat 5.993 unit kendaraan bermotor memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif PKB/BBNKB dan pengurangan pokok PKB.
Mereka memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon 5 persen hingga 40 persen pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), periode Mei hingga September tahun 2025.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Papua, Ardi Ronald Bengu menerangkan, nominal denda pajak kendaraan yang dihapus mencapai Rp1,8 miliar. Selain itu, pengurangan pokok PKB diberikan sebesar Rp725 juta dari total Rp6,4 miliar.
Menurutnya, dari total tersebut, pokok pajak yang benar-benar terbayarkan mencapai Rp5,7 miliar. Sementara denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dihapuskan sepanjang program mencapai Rp3,7 juta dari 11 unit kendaraan.
“Program pembebasan denda dan diskon cukup membantu masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak. Ini juga mendorong peningkatan penerimaan PKB, meski nilainya menurun dibanding bulan sebelumnya,” ucapnya, Jumat (3/10).
Page: 1 2
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…