

Ardi Ronald Bengu (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua mencatat 5.993 unit kendaraan bermotor memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif PKB/BBNKB dan pengurangan pokok PKB.
Mereka memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon 5 persen hingga 40 persen pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), periode Mei hingga September tahun 2025.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Papua, Ardi Ronald Bengu menerangkan, nominal denda pajak kendaraan yang dihapus mencapai Rp1,8 miliar. Selain itu, pengurangan pokok PKB diberikan sebesar Rp725 juta dari total Rp6,4 miliar.
Menurutnya, dari total tersebut, pokok pajak yang benar-benar terbayarkan mencapai Rp5,7 miliar. Sementara denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dihapuskan sepanjang program mencapai Rp3,7 juta dari 11 unit kendaraan.
“Program pembebasan denda dan diskon cukup membantu masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak. Ini juga mendorong peningkatan penerimaan PKB, meski nilainya menurun dibanding bulan sebelumnya,” ucapnya, Jumat (3/10).
Page: 1 2
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Para pengelola pantai dan penyedia jasa penyewaan pondok wisata kini harus menelan pil pahit…
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, M.S.C., Uskup…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Richard J. Nahumury, mengatakan Festival Port…
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM)…
Menurut Abisai, ASN merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap pegawai dituntut untuk…