Categories: METROPOLIS

Banyak Hal yang Janggal Dalam Proses Penyitaan Barang Milik PT Crown Abadi

JAYAPURA-Sidang Praperadilan yang diajukan PT Crown Abadi selaku Pemohon terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHKP), Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (LHKP) Wilayah Maluku-Papua, Kepala Seksi Wilayah III Jayapura atau pejabat PPNS Gakkum selaku Termohon kembali bergulir di PN Jayapura, rabu (3/7)

Adapun agenda yaitu mengajukan bukti surat baik Pemohon maupun Termohon. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta dari pihak Pemohon. Pemohon menghadirkan dua orang saksi pertama dari Jasa Angkutan NKL dan Korwas Polda Papua.

Dalam keterangan, Jasa Angkutan mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat berita acara police line terhadap Kayu Olahan milik Pemohon Adapun tanggal 14 Maret 2024 lalu, dia datang ke Tempat Penyimpanan Kayu Olahan (TPKO) milik Pemohon, hanya untuk mengangkut kayu tersebut.

Diapun ketika itu hanya menandatangani tanda terima pengangkutan kayu. Namun dalam bukti surat yang diajukan termohon bahwa jasa angkutan ini terlibat mendatangani berita acara police line terhadap kayu olahan milik pemohon.

“Saksi kami juga kaget, saat tahu bahwa dia ikut menandatangani berita acara policeline, padahal dirinya tidak pernah menandatangani surat itu,” kata Agus kepada Cendrawasih pos usai sidang.

Sementara itu Korwas Polda Papua, mengungkapkan dalam kasus tersebut tindakan mulai proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka Gakkum tidak pernah melibatkan Korwas Polda Papua. Namun kenyataanya dilapangan PPNS Gakkum melakukan police line terhadap barang milik Pemohon tanpa melibatkan mereka.

Padahal itu merupakan kewenangan Korwas. “Hal pertama kejanggalan dari kasus tersebut waktu penyelidikan awal, Korwas tidak Tahu, padahal kasus seperti ini kewenangan Korwas, bukan pejabat PPNS Gakkum,” kata Agus.

Kejanggalan lain pada tanggal 25 Korwas diminta gelar perkara oleh PPNS Gakkum, Korwas pun kaget karena tidak mengetahui materi gelar perkaranya.

“Saat mau gelar perkara Korwas menyarankan agar Gakkum meminta dokumen kepada pemilik, tapi itu tidak dilakukan,” ungkap Agus.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Diduga Bodong, Mobil Oknum Anggota TNI Diamankan

‘’Yang dia berikan kepada kami foto copy STNK. Aslinya tidak ditunjukkan. Kemudian BPKB juga tidak…

37 minutes ago

Menteri Pigai Jangan Bangga, Banyak Kasus HAM Papua Tak Tuntas

Kepada wartawan di Universitas Cenderawasih (Uncen) pada, Senin (20/1/2026) pria yang akrab disapa Pigai itu…

2 hours ago

Kejati Papua Barat Tahan Dua Tersangka Korupsi Dermaga Marampa

Nilai proyek pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV yang tercantum dalam daftar pelaksana anggaran (DPA)…

3 hours ago

Purbaya: Perusahaan Asal Tiongkok Siap-siap

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bakal melakukan sidak terhadap perusahaan baja asal Tiongkok…

4 hours ago

Potongan Fee Proyek Merupakan Penyakit Lama

Maidi diduga terlibat dalam kasus dugaan fee proyek serta penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR).…

8 hours ago

Setujui Tunjangan Rp 30 Juta/Bulan untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

Pada tahap awal, tunjangan sebesar Rp 30 Juta tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.500 dokter…

9 hours ago