Agus mengatakan dengan mendengar keterangan saksi, maka sangat jelas bahwa tindakan PPNS Gakkum bentuk diskiminasi hukum. Pasalnya di Tempat Penyimpanan Kayu Olahan itu, bukan hanya barang milik PT Crown, tapi kenapa pemohon mendiskreditkan barang milik pemohon.
Di TPKO ini banyak kayu dari beberapa pemilik, tapi kenapa harus kljen kami yang disita, dan anehnya penyitaan ini dilakukan tanpa dokumen,” tutur Agus.
Sehingga diapun mengharapkan hakim dapat menerima permohonan pemohon dan menghukum termohon sesuai dengan apa yang diajukan dalam surat permohonan.
“Karena atas kasus ini klien kami telah rugi, dan kami minta hakim memerintahkan termohon membayar ganti rugi kepada klien kami,” harapnya.
“Sidang akan dilanjutkan hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pemohon dan saksi fakta dari termohon. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari…
Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ketahanan energi Indonesia hanya bergantung pada cadangan jangka…
Menurut Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu, status siaga 1 TNI yang…
Terkait dengan THR, Pemerintah Kabupaten Keerom telah menyiapkan dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp18…
Sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah, Bupati mengumumkan total anggaran sebesar Rp 2 miliar yang dialokasikan…
Pulau kecil ini menjadi saksi awal masuknya Injil di wilayah Tabi—yang meliputi Jayapura, Sarmi, dan…