Agus mengatakan dengan mendengar keterangan saksi, maka sangat jelas bahwa tindakan PPNS Gakkum bentuk diskiminasi hukum. Pasalnya di Tempat Penyimpanan Kayu Olahan itu, bukan hanya barang milik PT Crown, tapi kenapa pemohon mendiskreditkan barang milik pemohon.
Di TPKO ini banyak kayu dari beberapa pemilik, tapi kenapa harus kljen kami yang disita, dan anehnya penyitaan ini dilakukan tanpa dokumen,” tutur Agus.
Sehingga diapun mengharapkan hakim dapat menerima permohonan pemohon dan menghukum termohon sesuai dengan apa yang diajukan dalam surat permohonan.
“Karena atas kasus ini klien kami telah rugi, dan kami minta hakim memerintahkan termohon membayar ganti rugi kepada klien kami,” harapnya.
“Sidang akan dilanjutkan hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pemohon dan saksi fakta dari termohon. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Rustan menjelaskan, dukungan dana dari Pemkot Jayapura tidak selalu harus sama dengan nominal yang diajukan…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil, mengatakan…
Kepala Puskesmas Sentani, dr. H. Farid Yusuf, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi pemeriksaan…
Ia meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera memanggil dan mengingatkan bawahannya,…
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya hewan ternak sapi di wilayah Arso II,…
Peringatan tersebut disampaikan John Nosta, pakar inovasi AI dan pendiri NostaLab, lembaga pemikir yang menyoroti…