Agus mengatakan dengan mendengar keterangan saksi, maka sangat jelas bahwa tindakan PPNS Gakkum bentuk diskiminasi hukum. Pasalnya di Tempat Penyimpanan Kayu Olahan itu, bukan hanya barang milik PT Crown, tapi kenapa pemohon mendiskreditkan barang milik pemohon.
Di TPKO ini banyak kayu dari beberapa pemilik, tapi kenapa harus kljen kami yang disita, dan anehnya penyitaan ini dilakukan tanpa dokumen,” tutur Agus.
Sehingga diapun mengharapkan hakim dapat menerima permohonan pemohon dan menghukum termohon sesuai dengan apa yang diajukan dalam surat permohonan.
“Karena atas kasus ini klien kami telah rugi, dan kami minta hakim memerintahkan termohon membayar ganti rugi kepada klien kami,” harapnya.
“Sidang akan dilanjutkan hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pemohon dan saksi fakta dari termohon. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…
“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…
Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…
Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…
Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…
Kapolres Jayawijaya melalui kabag Ops AKP Eddy Tohir Sabara menyatakan saat ini ada beberapa kelompok…