

Kuasa Hukum pemohon dan termohon menunjukan bukti surat kepada Hakim, pada sidang Prapid, Rabu (3/7) kemarin. (foto:Karel/Cepos.)
JAYAPURA-Sidang Praperadilan yang diajukan PT Crown Abadi selaku Pemohon terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHKP), Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (LHKP) Wilayah Maluku-Papua, Kepala Seksi Wilayah III Jayapura atau pejabat PPNS Gakkum selaku Termohon kembali bergulir di PN Jayapura, rabu (3/7)
Adapun agenda yaitu mengajukan bukti surat baik Pemohon maupun Termohon. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta dari pihak Pemohon. Pemohon menghadirkan dua orang saksi pertama dari Jasa Angkutan NKL dan Korwas Polda Papua.
Dalam keterangan, Jasa Angkutan mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat berita acara police line terhadap Kayu Olahan milik Pemohon Adapun tanggal 14 Maret 2024 lalu, dia datang ke Tempat Penyimpanan Kayu Olahan (TPKO) milik Pemohon, hanya untuk mengangkut kayu tersebut.
Diapun ketika itu hanya menandatangani tanda terima pengangkutan kayu. Namun dalam bukti surat yang diajukan termohon bahwa jasa angkutan ini terlibat mendatangani berita acara police line terhadap kayu olahan milik pemohon.
“Saksi kami juga kaget, saat tahu bahwa dia ikut menandatangani berita acara policeline, padahal dirinya tidak pernah menandatangani surat itu,” kata Agus kepada Cendrawasih pos usai sidang.
Sementara itu Korwas Polda Papua, mengungkapkan dalam kasus tersebut tindakan mulai proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka Gakkum tidak pernah melibatkan Korwas Polda Papua. Namun kenyataanya dilapangan PPNS Gakkum melakukan police line terhadap barang milik Pemohon tanpa melibatkan mereka.
Padahal itu merupakan kewenangan Korwas. “Hal pertama kejanggalan dari kasus tersebut waktu penyelidikan awal, Korwas tidak Tahu, padahal kasus seperti ini kewenangan Korwas, bukan pejabat PPNS Gakkum,” kata Agus.
Kejanggalan lain pada tanggal 25 Korwas diminta gelar perkara oleh PPNS Gakkum, Korwas pun kaget karena tidak mengetahui materi gelar perkaranya.
“Saat mau gelar perkara Korwas menyarankan agar Gakkum meminta dokumen kepada pemilik, tapi itu tidak dilakukan,” ungkap Agus.
Page: 1 2
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…
Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…
Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…
Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…
Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…