

Personel Polresta saat menjalani sidang disiplin di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (2/8). (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA-Delapan personel Polresta Jayapura Kota menjalani sidang disiplin di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (2/8). Sidang tersebut digelar sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa disersi, yakni tidak menjalankan tugas selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Kedelapan personel tersebut masing-masing berinisial Aipda FT (43), Aipda LS (43), Aipda SK (43), Bripka SW (45), Brigpol YM (33), Briptu BK (30), Briptu FS (28), dan Bripda JK (23).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Ferdinand E. Numbery. Ia menyampaikan bahwa sidang ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal serta memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Sidang disiplin ini adalah wujud punishment dari institusi kepada personel yang melakukan pelanggaran berat. Ini juga menjadi contoh bagi anggota lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” tegas Kompol Ferdinand.
Page: 1 2
Coach RD sepertinya masih yakin dengan Matheus Silva, Arthur Vieira dan Takuya Matsunaga untuk mengisi…
‘’Penyebabnya apa? karena di bulan Januari sudah masuk penghujan di Papua Selatan kemudian ada daerah…
Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengatakan bahwa dua laga away ini sangat penting bagi mereka…
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, hampir sebagian besar wilayah di kota Timika tidak lagi…
Hal ini berdasarkan hasil pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Mimika bersama masing-masing pihak yang berkonflik secara…
Adapun barang-barang yang hilang dibawa kabur oleh pelaku tersebut berupa 10 kipas angin, 2 dispencer,…