Site icon Cenderawasih Pos

Saat Pemilu, Penjualan dan Peredaran Miras Dilarang

Penjabat Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi, SE.MM.,

JAYAPURA– Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, melarang sementara peredaran minuman beralkohol di wilayah itu selama Pemilu 2024 sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif dan aman.

  Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura Robby Awi, mengatakan keputusan untuk melarang sementara peredaran minuman beralkohol berdasarkan hasil rapat antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu setempat.

  “Kami minta agar para penjual minuman beralkohol di Kota Jayapura baik di toko dan tempat hiburan malam untuk menutup sementara hingga selesai pencoblosan pada 14 Februari 2024,” katanya di Jayapura, Kamis (1/2).

  Menurut Awi, pihaknya akan menyiapkan surat edaran wali kota terkait penutupan sementara minuman beralkohol untuk kemudian diberikan kepada para penjual dan pemilik tempat hiburan malam agar ditindaklanjuti.

  “Karena tujuan kami ialah bagaimana Kota Jayapura aman dan damai menjelang pemilu, sekaligus menjaga kerawanan sosial yang berpotensi terjadi,” ujarnya.

  Dia menjelaskan pada 7 Februari 2024 juga akan dilaksanakan apel gabungan satuan perlindungan masyarakat (linmas) sebagai tahapan menuju pemilu, sehingga diharapkan upaya membuat Kota Jayapura yang aman dan damai dapat terwujud.

  Pihaknya juga terus mengimbau seluruh masyarakat di daerah menyalurkan hak suara mereka pada 14 Februari 2024 guna  memilih presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif. “Jangan ada yang golput. Tetapi berpartisipasi dalam pemilu dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos pasangan calon yang dipilih,” katanya. (antara)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version