Categories: METROPOLIS

Penyelundupan Paket Sabu dari Malaysia Diungkap

   Dari pengakuan MF, ia diminta tersangka AT untuk mengambil barang haram tersebut. Kemudian Dit Reserse Narkoba Polda Papua berhasil menangkap AT di rumahnya Hamadi Tanjung. “Ia mengakui sabu ini dipesan olehnya untuk diedarkan di Jayapura,” sambung Alvian.

  Kombes Pol Alvian mengungkapkan, barang haram tersebut hendak diedarkan di Jayapura dengan harga per satu gramnya Rp 2,5 juta dan apabila dikalikan 95 gram maka totalnya mencapai Rp 237 juta lebih.

   Selain mengamankan barang bukti, ada juga beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, dua Handphone, satu buah dokumen dan satu buah/balutan plastik bening dilakban yang berisikan sabu-sabu seberat 95 gram. (ade/tri)

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Gara-gara Tanah Dulang, Seorang Pria Tewas Dikeroyok 

   Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…

17 hours ago

Perkuat Pengawasan Telur Anpu, Pemprov Siapkan  Surat Edaran Baru

Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…

18 hours ago

RDP Panja Pelayanan Publik Tak Dihadiri Pihak DLHK

   Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…

18 hours ago

Realisasi Fisik PUPR Papua Hampir 70 Persen

  Natirmalus menjelaskan, pada Bidang Bina Marga realisasi fisik telah mencapai 68,63 persen, sedangkan realisasi…

20 hours ago

500 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh DLHK

  Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari DLHK, Polsek Jayapura Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja…

21 hours ago

Akhiri Antrean BBM, DPRP Beri Deadline Pertamina

DPR Papua memberi deadline atau batas waktu selama satu pekan kepada PT Pertamina Patra Niaga…

22 hours ago