

Ilustrasi OTT Bawaslu Medan/Freepik.com
BOGOR – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa produk jurnalistik wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana maupun digugat perdata dan penyelesaian sengketa pers harus melalui proses di Dewan Pers terlebih dahulu. Putusan tersebut merujuk uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut pemohon menyoroti Pasal 8 di UU Pers yang dianggap tidak memuat aturan jelas dalam kaitan perlindungan hukum terhadap wartawan. Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah tengah menjalankan fungsi jurnalistiknya dinilai berpotensi terjadinya kriminalisasi pers.
Yakni kondisi yang mana proses hukum dipakai bukan untuk menegakkan keadilan hukum semata, tetapi berpotensi membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi. Pada konteks tersebut, MK menilai wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) lantaran aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.
“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengucap pertimbangan hukum Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…