

MIMIKA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada oknum anggota polisi berinisial MK. Humas Pengadilan Negeri (PN) Mimika Gusta Pamungkas, Jumat (26/9) mengatakan, putusan vonis tersebut disampaikan pada Kamis, (25/9).
Lanjut dikatakan Gusta bahwa hukuman ini dijatuhkan karena MK terbukti melakukan tindak pidana atau kejahatan perlindungan anak. “Amar putusannya menghukum pidana penjara 18 Tahun dan denda 5 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Gusta Pamungkas singkat.
Adapun perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polres Mimika, yang mana pada berita sebelumnya bahwa seorang oknum polisi berinisial MK ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak dibawah umur (pemerkosaan).
Aksi ini dilakukan oleh MK di Kelurahan Wonosari Jaya SP 4, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 8 Januari 2025 lalu.
Page: 1 2
Meski sama-sama gagal melangkah ke final, duel ini diprediksi tetap berlangsung sengit. Prancis ingin menutup…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar mengoptimalkan penggunaan…
Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…
Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…
Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…
Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Barantin…