Categories: MIMIKA

Terbukti Lakukan Pemerkosaan, Oknum Polisi Divonis 18 Tahun Penjara

MIMIKA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada oknum anggota polisi berinisial MK. Humas Pengadilan Negeri (PN) Mimika Gusta Pamungkas, Jumat (26/9) mengatakan, putusan vonis tersebut disampaikan pada Kamis, (25/9).

Lanjut dikatakan Gusta bahwa hukuman ini dijatuhkan karena MK terbukti melakukan tindak pidana atau kejahatan perlindungan anak. “Amar putusannya menghukum pidana penjara 18 Tahun dan denda 5 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Gusta Pamungkas singkat.

Adapun perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polres Mimika, yang mana pada berita sebelumnya bahwa seorang oknum polisi berinisial MK ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak dibawah umur (pemerkosaan).
Aksi ini dilakukan oleh MK di Kelurahan Wonosari Jaya SP 4, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 8 Januari 2025 lalu.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Mulai 28 Maret, Medsos Dibatasi untuk Anak

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari…

54 minutes ago

Presiden Prabowo Targetkan Cadangan BBM Indonesia Cukup 3 Bulan

Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ketahanan energi Indonesia hanya bergantung pada cadangan jangka…

2 hours ago

TNI Pastikan Siaga 1 Pasca Perang Iran vs Israel dan AS Meletus

Menurut Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu, status siaga 1 TNI yang…

3 hours ago

Bupati Gusbager Instruksikan Pencairan THR dan TPP Pekan Ini

Terkait dengan THR, Pemerintah Kabupaten Keerom telah menyiapkan dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp18…

4 hours ago

Bupati Piter Gusbager Launching Safari Ramadhan dan Alokasikan 2 Miliar

Sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah, Bupati mengumumkan total anggaran sebesar Rp 2 miliar yang dialokasikan…

5 hours ago

Menjejak di Debi, Tahun 1900 an Ondoafi Ikut Menerima Injil

Pulau kecil ini menjadi saksi awal masuknya Injil di wilayah Tabi—yang meliputi Jayapura, Sarmi, dan…

6 hours ago