

MIMIKA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada oknum anggota polisi berinisial MK. Humas Pengadilan Negeri (PN) Mimika Gusta Pamungkas, Jumat (26/9) mengatakan, putusan vonis tersebut disampaikan pada Kamis, (25/9).
Lanjut dikatakan Gusta bahwa hukuman ini dijatuhkan karena MK terbukti melakukan tindak pidana atau kejahatan perlindungan anak. “Amar putusannya menghukum pidana penjara 18 Tahun dan denda 5 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Gusta Pamungkas singkat.
Adapun perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polres Mimika, yang mana pada berita sebelumnya bahwa seorang oknum polisi berinisial MK ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak dibawah umur (pemerkosaan).
Aksi ini dilakukan oleh MK di Kelurahan Wonosari Jaya SP 4, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 8 Januari 2025 lalu.
Page: 1 2
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…