

MIMIKA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada oknum anggota polisi berinisial MK. Humas Pengadilan Negeri (PN) Mimika Gusta Pamungkas, Jumat (26/9) mengatakan, putusan vonis tersebut disampaikan pada Kamis, (25/9).
Lanjut dikatakan Gusta bahwa hukuman ini dijatuhkan karena MK terbukti melakukan tindak pidana atau kejahatan perlindungan anak. “Amar putusannya menghukum pidana penjara 18 Tahun dan denda 5 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Gusta Pamungkas singkat.
Adapun perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polres Mimika, yang mana pada berita sebelumnya bahwa seorang oknum polisi berinisial MK ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak dibawah umur (pemerkosaan).
Aksi ini dilakukan oleh MK di Kelurahan Wonosari Jaya SP 4, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 8 Januari 2025 lalu.
Page: 1 2
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari…
Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ketahanan energi Indonesia hanya bergantung pada cadangan jangka…
Menurut Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu, status siaga 1 TNI yang…
Terkait dengan THR, Pemerintah Kabupaten Keerom telah menyiapkan dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp18…
Sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah, Bupati mengumumkan total anggaran sebesar Rp 2 miliar yang dialokasikan…
Pulau kecil ini menjadi saksi awal masuknya Injil di wilayah Tabi—yang meliputi Jayapura, Sarmi, dan…