Categories: MIMIKA

Terbukti Lakukan Pemerkosaan, Oknum Polisi Divonis 18 Tahun Penjara

Setelah ditangkap, MK diamankan di Polres Mimika dengan dasar Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/31//2025/SPKT/Polres Mimika, Polda Papua, tertanggal 10 Januari 2025 dengan pelapor berinisial HD.

Dalam LP tersebut, disebutkan bahwa korban adalah seorang anak perempuan yang masih dibawah umur. Perbuatan MK ini diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pelapor berinisial HD. Selanjutnya, HD melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Bea Cukai Jayapura Sita 39.840 Batang Rokok IlegalBea Cukai Jayapura Sita 39.840 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Jayapura Sita 39.840 Batang Rokok Ilegal

“Untuk awal 2026, kami Bea Cukai Jayapura telah melaksanakan tiga kali tindakan dengan hasil temuan…

7 hours ago

Tepat 33 Tahun, Cenderawasih Pos Raih Juara PLN Journalist Award

Erianto berhasil menyabet gelar juara melalui karya berjudul “Berburu Cuan Lewat Kopi Listrik”. Liputan ini…

7 hours ago

FMIPA Miliki 6 Profesor dan 33 Doktor

"Jadi, dari FMIPA berdiri (26 Febuari 1998) sampai sekarang (2026) kami sudah punya enam guru…

8 hours ago

Penolakan MBG Bukan Pelanggaran HAM

Mencermati dinamika penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di…

8 hours ago

Prodi Unggulan Uncen Difasilitasi Beasiswa

Dikatakan sejak 2025 Uncen telah menerapkan empat periodisasi wisuda dalam setahun sebagai bagian dari reformasi…

9 hours ago

Sosok Brimob yang Lebih Suka Bicara Mengabdi Ketimbang Promosi

Di tengah deretan tamu yang menanti, Muhajir menyambut dengan senyum ringan. Suaranya lembut, namun tegas.…

9 hours ago