Setelah ditangkap, MK diamankan di Polres Mimika dengan dasar Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/31//2025/SPKT/Polres Mimika, Polda Papua, tertanggal 10 Januari 2025 dengan pelapor berinisial HD.
Dalam LP tersebut, disebutkan bahwa korban adalah seorang anak perempuan yang masih dibawah umur. Perbuatan MK ini diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pelapor berinisial HD. Selanjutnya, HD melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
“Untuk awal 2026, kami Bea Cukai Jayapura telah melaksanakan tiga kali tindakan dengan hasil temuan…
Erianto berhasil menyabet gelar juara melalui karya berjudul “Berburu Cuan Lewat Kopi Listrik”. Liputan ini…
"Jadi, dari FMIPA berdiri (26 Febuari 1998) sampai sekarang (2026) kami sudah punya enam guru…
Mencermati dinamika penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di…
Dikatakan sejak 2025 Uncen telah menerapkan empat periodisasi wisuda dalam setahun sebagai bagian dari reformasi…
Di tengah deretan tamu yang menanti, Muhajir menyambut dengan senyum ringan. Suaranya lembut, namun tegas.…