Categories: MIMIKA

Terbukti Lakukan Pemerkosaan, Oknum Polisi Divonis 18 Tahun Penjara

Setelah ditangkap, MK diamankan di Polres Mimika dengan dasar Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/31//2025/SPKT/Polres Mimika, Polda Papua, tertanggal 10 Januari 2025 dengan pelapor berinisial HD.

Dalam LP tersebut, disebutkan bahwa korban adalah seorang anak perempuan yang masih dibawah umur. Perbuatan MK ini diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pelapor berinisial HD. Selanjutnya, HD melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Guru TK Didorong Jadi Pondasi Wajib Belajar 13 TahunGuru TK Didorong Jadi Pondasi Wajib Belajar 13 Tahun

Guru TK Didorong Jadi Pondasi Wajib Belajar 13 Tahun

Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…

12 hours ago

KWI Soroti Luka Sosial Papua

Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…

13 hours ago

Aktivitas Pelayanan Dipindahkan Ke Kantor Kelurahan Hinekombhe

Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…

14 hours ago

Persiker Tunjukkan Tren Positif

Persiharjo Sukoharjo merupakan salah satu wakil Jawa Tengah yang lolos ke babak nasional. Kemenangan ini…

20 hours ago

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

2 days ago

Dua Warga Australia Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…

2 days ago