

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama. (FOTO:Moh. Wahyu Welerubun/Cenderawasih Pos)
MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi roda empat yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani Timika hingga menewaskan tiga orang pada 5 Juni 2025 lalu.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama menerangkan, pengemudi roda empat tersebut diduga dalam pengaruh alkohol saat mengemudi. Hal ini dikarenakan adanya botol sisa minuman keras yang ditemukan di dalam mobil.
AKP Boby menyebutkan, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap pengemudi roda empat berinisial LRW tersebut untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan juga memakai narkoba. Namun hasil tes menyatakan negatif.
“Jadi tidak ada kandungan narkoba ditubuhnya saat kecelakaan,” kata AKP Boby kepada wartawan, saat ditemui, Selasa (10/6) kemarin.
AKP Boby melanjutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas kecelakaan maut tersebut yang pada saat itu juga berada di dalam mobil. Dari hasil pemeriksaat tersebut, LRW kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Page: 1 2
Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…
Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…
Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…