Categories: MIMIKA

Polisi Kirim Berkas Perkara Kasus Tindak Pidana Narkotika ke Kejari

MIMIKA – Kepolisian Resort (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) kembali melaksanakan tahap I kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial RI.

Proses pengiriman berkas perkara milik tersangka RI selaku pengedar narkotika jenis sabu di Mimika yang sebelumnya ditangkap di Homestay Cartenz, di Jalan Kelimutu, Mimika, Papua Tengah, Rabu 21 Januari 2026 itu dilakukan pada Selasa 3 Februari 2026.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan bahwa proses pengiriman berkas perkara ini berlangsung aman dan lancar.

Adapun berkas yang dikirim ke Kejaksaan ini merupakan berkas dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026.

“Personel yang menyerahkan berkas yaitu, Briptu Kristian Landa dan Briptu Rian Setiawan, dan diterima oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5, Mile 32,” kata Iptu Hempy saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).

Sebelumnya diberitakan, Sat Resnarkoba Polres Mimika menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial RI (33) dan AA (27) di Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu, Timika, Rabu 21 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 21 Januari 2026.

Atas penangkapan itu, dari tangan RI, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang dan empat paket plastik klip bening berisi sabu, serta tiga bundel plastik klip bening kecil.

Ada juga tiga buah ponsel, uang tunai sebesar Rp3.450.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Sementara dari AA, petugas menyita dua buah ponsel. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal sekitar pukul 00.30 WIB terkait dugaan peredaran narkotika di salah satu penginapan di Timika.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Sudah Siapkan Perpres Tentang Pengaturan Penggunaan AI bagi Kinerja Jurnalistik

Nah dengan AI ini kita juga sudah memiliki circular letter terkait kecerdasan artificial. Kita sudah…

41 minutes ago

Tekankan Disrupsi Teknologi Tak Kaburkan Nilai Akurasi terhadap Jurnalistik

“Antara lain saya sampaikan juga bahwa ada satu hal yang harus dijaga, di sini di…

2 hours ago

Targetkan Penerima MBG Tembus 82,3 Juta Orang Sebelum Akhir Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menembus 82,3 juta orang…

3 hours ago

Raup Rp15 Triliun, Kreator TikTok Ini Jadi Raja Bisnis Global

Kesepakatan ini melibatkan penjualan sebagian saham perusahaan miliknya, Step Distinctive Limited, kepada Rich Sparkle Holdings,…

4 hours ago

Ini Pengertian Singkat Epstein Files yang Bikin Geger Dunia

Dilansir Departemen Kehakiman Amerika Serikat, sedikitnya ada 3,5 juta halaman Epstein Files yang dipublikasikan. Hal…

5 hours ago

Tutup Celah, Persipura Rekrut Tiga Pemain Anyar

Nah dari hasil perburuan, akhirnya tim pelatih menemukan nama-nama baru. Setelah sebelumnya mendatangkan Williams Lugo,…

6 hours ago