

AKP Bima Nugraha Putra (foto:Yohana/Cepos)
SENTANI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mencatat penanganan tujuh kasus narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra. Dari tujuh kasus tersebut, enam di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sementara satu kasus lainnya melibatkan narkotika jenis sabu.
“Khusus kasus sabu, ditemukan di wilayah Kampung Harapan. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari wilayah perbatasan RI–PNG,” ujarnya, Jumat (24/4).
Ia menjelaskan, transaksi narkotika tersebut umumnya dilakukan di kawasan perbatasan. Sementara untuk pola peredaran di Kabupaten Jayapura, mayoritas barang haram berasal dari PNG.
Dari sisi demografi, rata-rata usia pelaku penyalahgunaan narkotika berada pada rentang 20 hingga di atas 30 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar tersangka mengaku menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi. Dari total tujuh kasus yang ditangani, dua kasus telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, sedangkan lima kasus lainnya masih dalam proses penanganan di Polres Jayapura.
Page: 1 2
Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk…
Abisai menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kelebihan salur dana kampung yang bersumber…
Ketua Kafilah MTQ Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan proses pembinaan peserta dilakukan secara berjenjang…
Pemulangan personil Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 711/RKS Palu dan Yonif 743/PSY Kupang menggunakan KRI…
Menjawab dahaga panjang reformasi peradilan tersebut, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…
Menurut Andri, pelatih sebelumnya Rahmad Darmawan tampil cukup baik musim lalu. Mengantarkan Persipura hingga babak…