

Selain kosmetik ilegal, BPOM memberikan pengawasan terhadap Dapur MBG. Tampak petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyiapkan menu MBG bagi pelajar di Kota Jayapura, beberapa waktu lalu. (foto:Dok/Cepos)
JAYAPURA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura merilis laporan komprehensif terkait hasil pengawasan obat, kosmetik, dan pangan olahan sepanjang Semester I Tahun 2026.
Laporan tersebut membeberkan fakta bahwa pasar di wilayah Papua masih diwarnai oleh peredaran produk tanpa izin edar, kosmetik berbahan kimia berbahaya, hingga sarana produksi pangan yang belum memenuhi standar keamanan mendasar.
Pengawasan intensif ini mencakup pengujian laboratorium ratusan sampel hingga inspeksi mendadak ke fasilitas distribusi dan produksi di seluruh penjuru wilayah Papua.
Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk melakukan penindakan hukum, melainkan demi memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat Papua.
“Pengawasan ini kami lakukan secara menyeluruh, berfokus pada sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi, kosmetik, hingga pangan olahan yang beredar di wilayah Papua. Kami ingin memastikan seluruh rantai suplai mulai dari proses produksi hingga barang tersebut sampai ke tangan konsumen benar-benar memenuhi standar keamanan, mutu, dan regulasi yang berlaku. Kesehatan masyarakat adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” ujar Herianto
Salah satu poin yang paling menyita perhatian BBPOM Jayapura dalam pengawasan periode ini adalah maraknya komoditas kosmetik ilegal. Hasil dari Intensifikasi Pengawasan (Inwas) menunjukkan potret mengkhawatirkan.
Menurutnya, hampir seluruh sarana distribusi kosmetik yang diperiksa (100%) dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita berbagai kategori kosmetik berbahaya diantaranya.
Ditemukan 3 item (7 kemasan) dengan nilai keekonomian sekitar Rp179 ribu, Ditemukan 28 item (314 kemasan) dengan nilai keekonomian mencapai Rp34,19 juta tanpa ijin edar, Ditemukan 48 item (437 kemasan) kedaluwarsa dengan nilai keekonomian sekitar Rp9,07 juta.
Herianto menyoroti fakta ini sebagai alarm keras bagi konsumen lokal. “Temuan ini membuktikan bahwa potensi risiko kesehatan akibat kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan di pasaran masih sangat tinggi. Kami menemukan masih banyak produk tanpa izin edar yang dijual bebas, bahkan ada yang terbukti mengandung bahan berbahaya yang sangat berisiko merusak kulit dan organ tubuh jangka panjang,” tegasnya.
Tidak hanya di sektor kosmetik, pengawasan BBPOM Jayapura menyasar sarana produksi dan distribusi pangan serta sediaan farmasi di wilayah Papua: Dari 8 sarana produksi yang diperiksa (7 pangan olahan dan 1 obat bahan alam).
Untuk pangan olahan terdapat dua (2) sarana yang memenuhi ketentuan, sementara lima (5) sarana lainnya diwajibkan melakukan pembenahan total. Kemudian dari Obat Bahan Alam terdapat satu (1) sarana dinyatakan lulus dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Di sektor Distribusi Farmasi dan Kesehatan, BBPOM memeriksa setidaknya 125 sarana distribusi, mulai dari Instalasi Farmasi Daerah, Pedagang Besar Farmasi (PBF), Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Apotek, Toko Obat, hingga Distributor Obat Bahan Alam dan Kosmetik.
Meskipun secara umum mayoritas telah memenuhi standar, BBPOM tetap memberikan teguran dan instruksi pembenahan bagi sejumlah fasilitas yang belum menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) maupun pelayanan kefarmasian secara presisi.
Dari 89 sarana distribusi pangan olahan yang diperiksa, sebanyak 53 sarana memenuhi ketentuan, sedangkan 36 sarana lainnya diberikan catatan perbaikan. Selain itu, BBPOM juga melakukan inspeksi terhadap dua (2) Sarana Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Untuk dua dapur program MBG yang kami periksa, hasilnya menunjukkan masih memerlukan perbaikan agar memenuhi kriteria Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Namun, kami meyakinkan publik bahwa hingga pertengahan tahun 2026 ini, tidak ditemukan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau kasus keracunan pangan yang berasal dari layanan program tersebut,” jelas Herianto.
Langkah pengawasan BBPOM Jayapura diperkuat dengan pengujian laboratorium terhadap ratusan produk yang beredar di tengah demografi masyarakat Papua. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan detail sebagai berikut: Pertama, Pangan Olahan. Dari total 358 sampel pangan yang selesai diuji, sebanyak 323 sampel memenuhi syarat, sementara 35 sampel tidak memenuhi syarat. Selain itu, pada evaluasi penandaan pangan rutin terhadap 300 sampel, ditemukan 49 sampel melanggar ketentuan label.
Kedua, Obat Kimia atau Zat berbahaya. Dari 67 sampel yang selesai diuji, terdapat (2) sampel yang tidak memenuhi syarat mutu. Tiga, Obat Bahan Alam (Jamu/Herbal). Dari 86 sampel yang diuji, sebanyak 30 sampel dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Rinciannya terdiri dari (4) sampel tidak memenuhi syarat mutu dan 26 sampel mengalami pelanggaran penandaan.
Empat, Suplemen Kesehatan. Pengujian laboratorium menemukan (4) sampel tidak memenuhi ketentuan. Kemudian, Kosmetik. Menunjukkan angka pelanggaran yang cukup tinggi. Dari 224 sampel kosmetik yang selesai diuji, sebanyak 94 sampel dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, di mana seluruh pelanggaran tersebut berkaitan dengan penandaan produk.
Menutup keterangannya, kepala BBPOM Jayapura itu mengimbau seluruh lapisan masyarakat di wilayah Papua untuk menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh promosi produk yang menjanjikan hasil cepat atau instan. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Abisai menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kelebihan salur dana kampung yang bersumber…
Ketua Kafilah MTQ Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan proses pembinaan peserta dilakukan secara berjenjang…
Pemulangan personil Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 711/RKS Palu dan Yonif 743/PSY Kupang menggunakan KRI…
Menjawab dahaga panjang reformasi peradilan tersebut, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…
Menurut Andri, pelatih sebelumnya Rahmad Darmawan tampil cukup baik musim lalu. Mengantarkan Persipura hingga babak…
"Pengawasan tersebut dilakukan agar seluruh program berjalan sesuai sasaran, tepat waktu, dan benar-benar memberikan…