

Suasana aple pagi yang dihadiri ASN Kabupaten Jayapura, belum lama ini. (foto:Yohana/Cepos)
SENTANI – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Kabupaten Jayapura, Derek Timotius Wouw mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jayapura telah melaksanakan WFH sesuai dengan edaran Bupati Jayapura.
Lanjutnya, penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003-2/141/SE/SET, yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 9 Februari 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama.
“WFH sesuai edaran Bupati yang meneruskan surat edaran Gubernur bahwa setelah perayaan hari lebaran maka hari Senin dan Selasa adalah hari cuti bersama, dan hari Rabu Hinga hari Jumat adalah WFH (work from home),” katanya, Rabu (25/3) kemarin.
Lanjutnya, namun untuk WFH tergantung pada jenis pekerjaannya serta pengaturan pimpinan perangkat daerah dan lebih utama lagi pada kebijakan pimpinan daerah.
Page: 1 2
Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…
Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…
Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…
Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…