

Penyerahan tiga tersangka pengedar Sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura ke Kejari Jayapura, Jumat (19/4) lalu. (foto:Humas Polres Jayapura for Cepos)
SENTANI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura menyerahkan 3 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat, (19/04) siang.
Berkas Perkara P21 ke tiga pengedar sekaligus pemilik 60 bungkus/paket seberat 64,8 gram Narkotika Golongan I jenis sabu berinisial FW (26), MP (45) dan AR (31) dilimpahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Rakhmat, SH., MH.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhamad Imran, SE., MH., mengatakan, ketiga pengedar sabu tersebut ditangkap pada tanggal 23 Januari 2024 lalu di wilayah Kabupaten dan Kota Jayapura, yang merupakan pemain baru atau orang baru di Wilayah Jayapura, dimana salah satu pelaku AR merupakan bandar yang mengendalikan distribusi atau peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat.
“Penyerahan para tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, ketiga tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura untuk proses pengadilan.
“Ketiganya kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Reserse Narkoba.(dil/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung mengatakan DPRK Kabupaten Jayapura telah menyerahkan sebanyak 35 rekomendasi…
Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…
Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…
Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…